Lapas Tarakan Usulkan Ribuan WBP Dapat Remisi Momen HUT RI

benuanta.co.id, TARAKAN – Lapas Kelas IIA Tarakan telah mendata bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang akan mendapatkan remisi pada momen hari kemerdekaan 17 Agustus nanti. Terdapat kisaran 1.062 WBP yang memenuhi syarat diajukan untuk mendapatkan revisi tersebut.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Arimin menguraikan dari jumlah tersebut terdapat kisaran 754 WBP yang memenuhi syarat remisi. Sedangkan 308 WBP sedang proses di Dirjen Kemenkumham RI.

“Yang Reg F (berkelakuan buruk) juga ada, jadi tidak bisa diusulkan remisi itu 16 WBP, yang sedang menjalani denda 28 WBP dan SH ada 13 WBP,” ujarnya, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga :  Dugaan Sertifikat Prestasi Palsu pada SPMB di Tarakan Masih Dalam Tahap Klarifikasi

Arimin melanjutkan, terdapat pula WBP yang sudah diusulkan remisi umum (RU) I sebanyak 736 orang dan RU II sebanyak 18 orang. Proses usulan remisi sendiri, dikatakan Atrimin telah diusulkan sejak 6 Juli hingga 6 Agustus 2022.

“Jumlahnya cukup banyak dari tahun sebelumnya, untuk narkoba bisa dapatkan remisi,” tukasnya.

Arimin mengungkapkan pengumuman bagi WBP yang lolos remisi akan diumumkan tanggal 17 Agustus yang mana bertepatan dengan hari kemerdekaan RI. Dalam remisi inipun terdapat dua kategori, RU I dan RU II.

Baca Juga :  SPMB Ditutup, Kuota SD dan SMP di Tarakan Hampir Seluruhnya Terisi

“Kalau RU I dipotong hukumannya belum bebas, sedangkan RU II hukumannya dipotong dengan remisi, langsung bebas. Jadi 17 Agustus nanti yang langsung bebas, sekitar 18 orang,” bebernya.

Sementara untuk kasus WBP yang mendapatkan remisi beragam. Namun, paling banyak dari kasus narkoba dan sisanya adalah pencurian. Untuk kasus yang sudah inkracht hampir semua WBP diusulkan untuk mendapatkan remisi.

Baca Juga :  Tabrakan Maut di Sungai Maya, Dua Pengendara Meregang Nyawa

“Terutama yang memenuhi persyaratan administrasi, kalau baru datang eksekusi, itu yang kami usulkan lagi. Tapi, kalau secara administrasi lengkap, sudah kami usulkan semua,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama proses usulan hampir tidak mengalami kendala. Terlebih lagi usulan remisi dilakukan secara online, melalui aplikasi dari Dirjen Kemenkumham. (*)

Reporter : Endah Agustina

Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *