benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) lahan Kantor Kelurahan Karang Rejo telah diputus dakwaannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Kasus ini menyeret tiga terdakwa yakni Khaerudin Arif Hidayat (KAH), Hariyono (HR) dan Sudarto (SD).
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harisman menerangkan bahwa KAH yang pada saat itu masih menjabat sebagai mantan Wakil Walikota Tarakan 2014/2019 diputus dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
“Dari JPU menuntut dakwaan primer selama 6 tahun dan diputus dengan dakwaan subsider Pasal 3 selama 3 tahun 6 bulan, dari tanggapannya (KAH) menyatakan pikir-pikir,” bebernya saat ditemui usai sidang, Rabu (30/3/2022).
Sementara untuk HR yang saat itu namanya dibuat seolah-olah sebagai pemilik lahan diputus selama 2 tahun. Putusan yang sama juga diberikan oleh SD yang saat itu berperan sebagai tim penilai publik dari KJJP.
“Terdakwa Hariyono dan Sudarto dituntut dakwaan primer selama 5 tahun 6 bulan dan diputus subsider Pasal 3 selama 2 tahun,” ucapnya.
Sementara untuk KAH juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta dan 3 bulan kurungan serta yang pengganti sebesar Rp 567 juta.
“Apabila tidak sanggup bayar subsider 2 tahun, BB confom dan semua tanggapan dari keseluruhan terdakwa tanggapan pikir-pikir, kita pun sebagai JPU juga menyatakan pikir-pikir” kata dia.
Harisman melanjutkan, bahwa uang pengganti dalam hal ini akan disetorkan ke kas negara jika KAH bersedia mengganti. Sementara untuk waktu pikir-pikir yang diberikan selama 7 hari ke depan.
“Uang pengganti kan setelah putusan ingkrah, kalau belum juga tidak masalah, uang pengganti kan apabila si terdakwa ini sanggup bayar berarti dia tidak menjalani subsidernya 2 tahun, kalau tidak ganti ya di tahan 2 tahun,” lanjut dia.
“Salinan putusan belum kami terima, ada kendala sinyal, putus-putus dan pembacaannya terlalu cepat, tapi sidang dilanjutkan terus, cuma apa yang jadi pertimbangan Majelis Hakim belum jelas. Nanti kami minta petikan putusannya dulu. Kalau salinan putusan kan butuh waktu untuk bisa dikirim ke kami,” sambungnya.
Dalam waktu 7 hari ke depan, Harisman mengatakan jika terdapat kemungkinan ketidakpuasan dari terdakwa juga dapat mengajukan banding pada sidang selanjutnya.
“Kalau mekanisme pengganti uang senilai Rp 567 juta kita ada perjanjian nanti ada batas waktu untuk uang pengganti itu jangan sampai dia bebas duluan, kita ada spare waktu juga, misal 1 bulan atau 6 bulan ya, jawabannya kita tunggu 7 hari ke depan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







