Eksekusi Lahan, Lurah Karang Anyar Sebut Warga Belum Legowo

TARAKAN – Sebanyak 13 unit bangunan yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Rabu, 07 April 2021, mendapat penolakan dari seorang warga yang merasa dirugikan.

Putusan perkara yang dimenangkan oleh pemohon yakni Sukmawati, telah mengantarkan Pengadilan Negeri (PN) Tarakan untuk mengosongkan 7 kapling lahan di Jalan Mulawarman Kelurahan Karang Anyar.

Keterangan dari PN Tarakan, perkara sengketa lahan tersebut sejak tahun 2002.

Baca Juga :  Layanan Operasi Non-Kebakaran di Tarakan Didominasi oleh Evakuasi Ular

Lurah Karang Anyar, Jumanto beberkan dari 13 unit bangunan tersebut terdapat 1 penyewa yang menolak dan merasa dirugikan akibat pengosongan ini.

Baca Juga : 

Baca Juga :  Cuaca Panas, BPBD Catat 8 Titik Karhutla di Tarakan

Selama proses eksekusi, mendapat pengamanan ekstra dari TNI-POLRI yang didampingi oleh perangkat kecamatan dan kelurahan.

“Saya boleh jujur kalau mereka ini belum legowo karena merasa dirugikan. Mereka ada yang sudah membayar sewa untuk 3 tahun ke depan tetapi baru digunakan 1 tahun bahkan ada yang baru gunakan sebulan,” jelasnya.

“Disitulah peran kelurahan yang telah mendapat undangan dari pengadilan untuk mendampingi masyarakat. Terdapat satu orang yang menolak. Saya sampaikan kepada pihak-pihak yang menempati lahan itu bahwa ketika sudah ada keputusan dari pengadilan maka kita tidak bisa apa-apa,” tuntas Jumanto.(*)

Baca Juga :  Bantah Persoalan Kepentingan Pajak dan Bansos, BPS Tarakan Pastikan Data Sensus Ekonomi Bersifat Rahasia

Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *