TARAKAN – Lahan seluas 7 kapling berhasil dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Tarakan yang diatasnya terdapat 13 unit bangunan.
Lahan yang sebagian besar digunakan untuk usaha masyarakat berukuran detail per kapling ukurannya 10 x 47 m2.
Kuasa Hukum pemohon, Ranto Maulana Sagala menjelaskan bahwa pihaknya mengikuti undangan dari Pengadilan Negeri Tarakan untuk mendampingi kliennya saat ekseskusi lahan tersebut.
“Kita mendampingi para pemohon atas undangan dari pengadilan. Hal ini merupakan permohonan kami yang telah ditetapkan putusan PK nomor 703 yang dimenangkan dari pemohon,” ungkapnya kepada awak media pada Rabu, 07 April 2021.
Ranto menerangkan bahwa undangan dari Pengadilan Negeri Tarakan menetapkan tanggal 07 April 2021 dilakukan ekseskusi pengosongan lahan yang beralamat di Jalan Mulawarman Kelurahan Karang Anyar tersebut.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Imran M Iriansyah, SH., MH akui bahwa perkara tersebut telah berlangsung sejak tahun 2002.
“Sudah 19 tahun proses hukumnya dan telah 5 kali berganti pimpinan pengadilan,” terang Imran.
Selain itu, kuasa hukum pemohon juga menjelaskan bahwa kepemilikan lahan tersebut yakni Sukmawati dan beberapa orang lainnya yang kini dinyatakan menang.
“Pemiliknya yaitu ibu Sukmawati, Leni, Harianto Wijaya, Candera Lesmana dan Alm. Elias,” tuntasnya.(*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli