benuanta.co.id, TARAKAN – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kota Tarakan tidak hanya menjadi perhatian pemerintah daerah, tetapi juga mendapat atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui surat edaran yang diterbitkan kepada pemerintah daerah, KPK mengingatkan agar proses penerimaan peserta didik dilaksanakan secara bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
Atensi tersebut muncul karena sektor pendidikan, khususnya penerimaan murid baru, kerap menjadi ruang yang rawan dimanfaatkan untuk praktik percaloan, penitipan siswa, hingga manipulasi data demi meloloskan calon peserta didik ke sekolah tertentu.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Tamrin Toha, mengakui pihaknya telah menerima surat edaran tersebut dan akan menindaklanjutinya dengan memperkuat komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB.
“Ada surat edaran dari KPK. Bahkan nanti kami juga akan melaksanakan komitmen bersama seluruh stakeholder agar pelaksanaan SPMB ini betul-betul sesuai aturan, sesuai petunjuk teknis, dan tidak ada istilah titip-titipan maupun manipulasi,” ujarnya, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, KPK secara khusus mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan proses penerimaan murid baru untuk mencari keuntungan pribadi. Sebab, seluruh tahapan SPMB dilaksanakan tanpa dipungut biaya.
Selain praktik percaloan, manipulasi dokumen juga menjadi perhatian. Meski proses seleksi telah menggunakan sistem berbasis daring, Tamrin tidak menampik bahwa upaya mengubah data tetap menjadi potensi yang harus diwaspadai.
“Kalau manipulasi data ditemukan, tentu ada sanksinya. Di petunjuk teknis sudah diatur, bahkan bisa dikenakan sanksi sampai dikeluarkan,” terangnya.
Ia menjelaskan, sistem seleksi pada jalur domisili maupun prestasi dirancang untuk meminimalkan intervensi manusia. Pada jalur domisili, sistem akan membaca data alamat dan jarak tempat tinggal calon peserta didik terhadap sekolah tujuan, sedangkan jalur prestasi didasarkan pada indikator yang telah ditetapkan, termasuk hasil Tes Kemampuan Akademik.
“Kalau sudah sesuai sistem itu susah untuk bermain. Jaraknya terlihat, nilai dan persyaratannya juga terbaca dalam sistem,” jelasnya.
Meski demikian, dirinya mengakui praktik yang paling sering muncul di masyarakat bukanlah peretasan sistem, melainkan permintaan agar calon siswa tetap diterima di sekolah favorit meskipun tidak memenuhi syarat.
“Contohnya ingin masuk SMP tertentu tetapi tidak memenuhi jalur domisili. Biasanya muncul permintaan titip-titip, padahal di sistem itu tidak bisa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, apabila masih terdapat calon peserta didik yang belum tertampung setelah proses seleksi selesai, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme resmi dengan menempatkan mereka ke sekolah lain yang kuotanya belum terpenuhi. Mekanisme tersebut berbeda dengan praktik titipan karena dilakukan berdasarkan kebutuhan daya tampung sekolah dan keputusan Dinas Pendidikan.
Tamrin juga mengungkapkan, pengawasan terhadap SPMB bukan hal baru. Pada pelaksanaan tahun sebelumnya, evaluasi turut dilakukan terhadap aspek keterbukaan informasi kepada publik. Saat itu, Dinas Pendidikan mengalami kendala karena situs yang digunakan sempat diretas sehingga dokumentasi publikasi menjadi tidak optimal.
Dengan adanya atensi dari KPK, Pemerintah Kota Tarakan berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berlangsung lebih akuntabel dan mampu menghilangkan persepsi bahwa akses masuk ke sekolah negeri dapat diperoleh melalui jalur di luar mekanisme resmi. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina








