benuanta.co.id, NUNUKAN – Upaya mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus memperkuat pengawasan menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Perubahan regulasi tersebut disampaikan Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, saat membacakan Nota Penjelasan Bupati Nunukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (15/6/2026).
Menurut Hermanus, revisi Perda diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ia menegaskan, pembaruan aturan itu tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjawab kebutuhan daerah dalam mengelola aset secara lebih produktif dan bernilai ekonomi.
“Penyesuaian Perda ini bukan sekadar memenuhi aspek legal formal, tetapi merupakan langkah strategis daerah untuk mengadopsi berbagai perubahan penting dalam tata kelola aset daerah,” ujarnya.
Dalam Ranperda tersebut, pemerintah daerah mengakomodasi sejumlah perubahan penting. Di antaranya perluasan sumber perolehan sah Barang Milik Daerah, pemisahan dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) untuk meningkatkan kualitas perencanaan, hingga pembaruan mekanisme pemanfaatan aset.
Pemanfaatan aset daerah juga diperluas melalui skema sewa infrastruktur dengan jangka waktu hingga 50 tahun. Selain itu, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diberikan ruang sebagai mitra dalam kerja sama pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Dari sisi pengawasan, Ranperda ini mengatur pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) guna memastikan pengelolaan aset berjalan sesuai ketentuan. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga diberi kewenangan melakukan audit terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah.
Hermanus mengatakan, pengelolaan aset yang tertib dan optimal tidak hanya mendukung penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas, memperkuat pengawasan, serta mendorong optimalisasi pemanfaatan aset guna meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan,” jelasnya.
Melalui perubahan regulasi tersebut, Pemkab Nunukan berharap pengelolaan aset daerah dapat semakin efektif, memberikan nilai tambah bagi daerah, serta menjadi salah satu instrumen pendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina








