benuanta.co.id, NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Nunukan, Senin (15/6/2026).
Dua ranperda yang diusulkan yakni Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ranperda tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hamsing, menjelaskan kedua ranperda tersebut disusun sebagai upaya memperkuat pembangunan daerah melalui pengembangan sektor ekonomi kreatif sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pembentukan produk hukum daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan.
Menurutnya, sektor ekonomi kreatif memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, hingga kini pengembangannya belum optimal karena belum didukung regulasi yang secara khusus mengatur pembinaan, pengembangan, perlindungan, dan pemberdayaan pelaku usaha kreatif di Kabupaten Nunukan.
“Perda ini diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi pelaku ekonomi kreatif, mulai dari koordinasi antarperangkat daerah yang belum maksimal, keterbatasan akses pembiayaan dan pemasaran, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap produk lokal,” ujarnya.
Bapemperda menilai keberadaan regulasi tersebut penting mengingat Kabupaten Nunukan memiliki beragam potensi ekonomi kreatif, seperti kerajinan tradisional, kuliner khas, seni pertunjukan, hingga berbagai karya inovatif masyarakat yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat menjadi identitas unggulan daerah.
Selain itu, ranperda tersebut juga diarahkan untuk mendukung transformasi digital pelaku usaha kreatif, khususnya UMKM dan generasi muda. Dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah daerah diharapkan dapat mengalokasikan dukungan anggaran untuk peningkatan literasi digital, penguatan infrastruktur teknologi informasi, pelatihan pemasaran digital, hingga perluasan akses pasar berbasis teknologi.
Hamsing menegaskan, pengembangan ekonomi kreatif tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga membuka lapangan kerja baru, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melestarikan seni dan budaya lokal, serta membangun ekosistem usaha kreatif yang mampu bersaing di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah diajukan untuk memperkuat sistem perencanaan legislasi daerah. Bapemperda memandang pembentukan produk hukum daerah harus dilakukan secara sistematis, terencana, dan melibatkan koordinasi lintas lembaga serta partisipasi masyarakat.
Pengajuan ranperda tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembentukan produk hukum daerah. Setiap regulasi yang disusun harus memiliki landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat agar tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Nunukan. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina








