Buntut Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ di Tarakan, Mahasiswa Desak Pemkot Copot Lurah dan Dirut PDAM 

benuanta.co.id, TARAKAN – Aliansi mahasiswa yang terdiri dari berbagai organisasi dan mahasiswa beberapa universitas di Kota Tarakan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wali Kota Tarakan, Senin (25/5/2026) sore.

Massa aksi menyuarakan tujuh tuntutan, mulai dari isu nasional hingga dugaan pelanggaran yang terjadi di Kota Tarakan.

Selain itu, aksi bakar ban juga mewarnai demonstrasi yang dilakukan didepan Kantor Wali Kota. Aksi tersebut dipicu oleh insiden pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) dan diskusi film dokumenter Pesta Babi pada Selasa (19/5/2026) lalu.

Mewakili massa aksi, Ketua HMI Cabang Tarakan, M. Fadhil Qobus mengatakan, pembubaran kegiatan tersebut dianggap sebagai bentuk perusakan harkat dan martabat organisasi mahasiswa.

“Hari ini agenda yang kami lakukan berupa aksi demonstrasi yang terdiri atas berbagai elemen mahasiswa, baik organisasi internal kampus maupun eksternal kampus. Ada juga beberapa masyarakat yang ikut turun ke jalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aksi dilakukan sebagai respons atas pembubaran agenda belajar berupa nobar dan diskusi film yang dinilai dilakukan secara sewenang-wenang.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak Pemkot Tarakan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang dianggap bertanggung jawab, yakni Lurah Kampung 6 dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tarakan, Iwan Setiawan.

Menurutnya, lurah tersebut diduga membubarkan kegiatan mahasiswa secara arogan. Sementara Dirut PDAM disebut telah mempublikasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) salah satu kader HMI yang dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Kami meminta komitmen Pemerintah Kota Tarakan untuk menindak tegas. Tadi hasil aksi kami, beliau berkomitmen mengawal kasus ini dengan baik dan benar,” ungkapnya.

Ia juga memastikan pihaknya akan melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran UU PDP yang diduga dilakukan Dirut PDAM Kota Tarakan.

“Kami akan mengawal kasus ini sebab apa yang menjadi keinginan kami adalah menjadi pembelajaran bagi aparatur Pemerintah Kota Tarakan agar tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” tegasnya.

Dirinya membeberkan, terdapat tujuh tuntutan yang dibawa massa aksi. Pertama, mahasiswa menyoroti persoalan militeristik dan operasi militer di Papua sebagai bentuk solidaritas terhadap korban yang disebut merupakan keluarga kader Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).

Kedua, mahasiswa meminta komitmen pemerintah daerah dalam mengawal Proyek Strategis Nasional (PSN) agar tidak merampas hak masyarakat lokal, khususnya di Kalimantan Utara (Kaltara).

“Kami minta komitmennya sebab nyatanya PSN ini tidak hanya ada di Papua, tapi juga ada di Kaltara,” tuturnya.

Ketiga, massa aksi mendesak pencopotan Lurah Kampung 6 atas dugaan tindakan arogan dalam pembubaran nobar dan diskusi film. Keempat, mahasiswa menuntut pencopotan Dirut PDAM Kota Tarakan karena diduga melanggar UU PDP.

Kelima, mereka meminta Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, khususnya Kepala Polres (Kapolres), agar tidak tebang pilih dalam menangani persoalan mahasiswa.

Ia menilai aparat kepolisian tidak mengambil sikap saat terjadi pembubaran kegiatan mahasiswa, namun menurunkan personel dalam jumlah besar saat demonstrasi di kantor Pemkot Tarakan.

“Ketika insiden pembubaran ini ada, pihak Polres Tarakan tidak mau mengambil sikap. Berbeda ketika mengawal aksi demonstrasi hari ini, diturunkan satu kompi,” ucapnya.

Menanggapi aksi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is memberikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang dilakukan mahasiswa. Menurutnya, penyampaian aspirasi kepada pemerintah merupakan langkah yang tepat agar seluruh persoalan dapat diproses sesuai koridor hukum.

“Aspirasi disampaikan kepada pihak yang berwenang, yakni pemerintah kota dalam kaitan beberapa isu tadi. Jadi jangan diarahkan kepada individu-individunya supaya semua berjalan sesuai rel hukum,” terangnya.

Ia juga menanggapi tenggat waktu satu minggu yang diberikan mahasiswa kepada Pemkot Tarakan untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut. Ibnu Saud menegaskan, tenggat waktu tersebut merupakan batas penyampaian perkembangan, bukan keputusan akhir.

“Keputusan bisa saja lebih cepat, bisa juga lebih lambat tergantung tahapan, analisa, dan temuan yang ada. Dalam satu minggu itu kami akan memberikan perkembangan-perkembangannya,” jelasnya.

Terkait tuntutan mengenai PSN dan isu nasional lainnya, Ibnu menyatakan Pemkot Tarakan mendukung pembangunan nasional, namun tetap menekankan perlindungan terhadap hak masyarakat daerah dan masyarakat adat.

“Kita tidak menolak PSN, tapi kita ingin melindungi hak-hak orang di daerah, hak adat, hak ulayat, dan lain sebagainya. Spirit-nya adalah no one left behind, tidak ada yang ditinggalkan,” pungkasnya.

Ia menilai semangat yang dibawa mahasiswa dalam aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap keadilan sosial dan pembangunan daerah perbatasan seperti Tarakan dan Kaltara. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *