benuanta.co.id, TARAKAN – Kecelakaan antara mobil ambulans dan Daihatsu Ayla di Simpang 4 THM, Kota Tarakan, Jumat (22/5/2026), menjadi pengingat bagi masyarakat agar memahami kendaraan apa saja yang memiliki hak prioritas di jalan raya. Insiden tersebut pun kembali menyoroti pentingnya edukasi mengenai aturan kendaraan yang wajib didahulukan saat melintas di jalan.
Kasat Lantas Polres Tarakan, IPTU Ardi Wisnu Pradana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan pemahaman mengenai prioritas kendaraan penting diketahui seluruh pengguna jalan agar tidak menimbulkan kecelakaan maupun menghambat tugas kemanusiaan dan kenegaraan.
“Masih ada masyarakat yang bingung kendaraan mana saja yang harus diprioritaskan saat berada di jalan,” ungkapnya, Jumat (22/3/2026).
IPTU Ardi memaparkan, dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan terdapat tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahulukan ketika sedang menjalankan tugas tertentu. Urutan pertama ialah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
“Kendaraan pemadam kebakaran berada pada prioritas pertama karena berkaitan dengan penyelamatan saat terjadi kebakaran,” tegasnya.
Selanjutnya, kendaraan ambulans yang membawa orang sakit juga wajib diberikan prioritas oleh pengendara lain. IPTU Ardi mengatakan, ambulans biasanya menggunakan sirene dan rotator sebagai tanda sedang menjalankan tugas darurat.
“Kalau mendengar sirene ambulans, pengendara sebaiknya mengurangi kecepatan dan memberi ruang jalan,” jelasnya.
Selain itu, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas juga termasuk yang wajib didahulukan. Kendaraan tersebut biasanya digunakan petugas untuk mengevakuasi korban maupun melakukan penanganan cepat di lokasi kejadian.
“Kendaraan pertolongan kecelakaan juga memiliki hak prioritas karena berkaitan dengan keselamatan korban,” katanya.
Kemudian, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara, hingga iring-iringan pengantar jenazah turut masuk dalam daftar kendaraan prioritas di jalan raya.
“Itu semua sudah diatur dalam undang-undang sehingga masyarakat wajib mengetahuinya,” tegasnya.
Ia menambahkan, konvoi atau kendaraan tertentu juga bisa mendapatkan prioritas apabila mendapat pengawalan atau pertimbangan dari petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun menurutnya, tidak semua rombongan kendaraan otomatis boleh meminta jalan kepada pengguna jalan lain.
“Harus ada pertimbangan dan pengawalan dari kepolisian apabila berkaitan dengan konvoi tertentu,” tambahnya.
IPTU Ardi mengimbau, masyarakat agar tidak panik ketika mendengar suara sirene di jalan. Pengendara diminta tetap tenang, memperhatikan arah datang kendaraan prioritas, lalu memberikan ruang dengan aman tanpa membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kesadaran masyarakat sangat penting supaya lalu lintas tetap aman dan tugas kendaraan prioritas tidak terhambat,” imbaunya.
Ia berharap masyarakat semakin memahami aturan lalu lintas dan lebih disiplin saat berkendara, terutama ketika berhadapan dengan kendaraan yang memiliki hak utama di jalan raya.
“Semoga ini bisa menjadi reminder untuk kita semua agar lebih tertib dan memahami aturan prioritas kendaraan di jalan,” tutupnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







