Razia Pajak Kendaraan di MPP Tarakan Jaring 1.827 Kendaraan

benuanta.co.id, TARAKAN – Razia Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (P2KB) yang digelar di kawasan Mal Pelayanan Publik (MPP) Tarakan pada Rabu (13/5/2026) menjaring sebanyak 1.827 kendaraan. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WITA itu melibatkan berbagai unsur mulai dari UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tarakan, kepolisian, BPKPAD hingga Jasa Raharja.

Kepala UPTD Bapenda Tarakan, H. Syaiful Adrie, S.E., M.A.P., mengungkapkan razia tersebut merupakan kegiatan rutin Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (P2KB) yang dilaksanakan setiap bulan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan.

“Pelaksanaan P2KB rutin kita laksanakan setiap bulannya untuk menghimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat wajib pajak agar taat membayar pajak,” ungkapnya, Rabu (13/5/2026).

Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya memeriksa kewajiban pajak kendaraan, tetapi juga kelengkapan administrasi dan dokumen kendaraan para pengendara. Pemeriksaan dilakukan bersama pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya.

“Selain pajak, kita juga memeriksa kendaraan bermotornya dan kelengkapannya bersama mitra kita dari pihak kepolisian,” katanya.

Berdasarkan hasil razia, kendaraan roda dua menjadi kategori yang paling banyak terjaring. Petugas mencatat sebanyak 1.396 unit sepeda motor diperiksa selama operasi berlangsung. Selain itu, ditemukan pula 17 unit kendaraan roda dua yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah.

“Roda dua yang terjaring sebanyak 1.396 unit dan pelat luar daerah ada 17 unit,” paparnya.

Secara keseluruhan, total kendaraan roda dua yang masuk dalam hasil pemeriksaan mencapai 1.413 unit. Jumlah tersebut menjadi temuan terbanyak selama razia berlangsung di kawasan MPP Tarakan. “Jadi total roda dua sebanyak 1.413 unit,” bebernya.

Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, petugas mencatat sebanyak 345 unit kendaraan terjaring selama operasi berlangsung. Dari jumlah tersebut, terdapat 69 kendaraan yang diketahui masih menggunakan pelat nomor luar daerah.

“Roda empat yang terjaring sebanyak 345 unit dan kendaraan luar daerah sebanyak 69 unit,” katanya.

Jika digabungkan, total kendaraan roda empat yang masuk dalam hasil pemeriksaan mencapai 414 unit. Selain kendaraan pribadi, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang selama razia berlangsung.

“Total roda empat yang terjaring sebanyak 414 unit,” terangnya.

Petugas juga memeriksa kendaraan angkutan barang atau truk yang melintas di lokasi razia. Sedikitnya 50 unit truk turut diperiksa dalam kegiatan tersebut. “Truk yang kita periksa sebanyak 50 unit,” imbuhnya.

Menurut Syaiful Adrie, masih banyak pengendara yang ditemukan tidak membawa dokumen kendaraan secara lengkap saat razia berlangsung. Kondisi itu meliputi STNK, bukti pembayaran pajak kendaraan hingga surat izin mengemudi.

“Banyak yang terjaring karena kelengkapan kendaraannya tidak lengkap, baik pajaknya mati maupun dokumen kendaraannya tidak dibawa,” katanya.

Ia menilai pelaksanaan razia tersebut cukup efektif meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Berdasarkan evaluasi razia sebelumnya, banyak pengendara langsung melakukan pembayaran pajak setelah terjaring operasi pemeriksaan.

“Biasanya setelah terjaring, satu sampai dua hari kemudian mereka langsung membayar pajaknya ataupun melengkapi dokumen kendaraannya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *