benuanta.co.id, TARAKAN – Peredaran narkotika jenis sabu di kawasan pesisir Pantai Amal kembali terungkap.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan mengamankan tiga pria beserta 34 paket sabu siap edar saat menggerebek sebuah rumah di Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kamis (7/5/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan rumah yang dicurigai menjadi lokasi peredaran sabu.
Kepala Polres (Kapolres) AKBP Erwin S Manik melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Inspektur Polisi Satu (IPTU) Rusli mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah menerima informasi dari warga.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Pantai Amal,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Setelah melakukan pemantauan di lokasi, tim operasional Satresnarkoba Polres Tarakan memastikan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga pria berinisial WR, AR, dan RS.
“Ketiganya diamankan di dalam rumah saat dilakukan penggerebekan, masing-masing berinisial WR, AR, dan RS langsung dibawa untuk pemeriksaan awal,” kata IPTU Rusli.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, polisi menemukan 34 bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat bruto 6,80 gram.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 34 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 6,80 gram. Barang bukti ini diduga sudah dikemas dalam paket-paket kecil yang siap diedarkan,” jelasnya.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu. Barang bukti tersebut meliputi satu dompet coklat bertuliskan GALAXY, gunting, korek gas, beberapa paket sedotan bening, serta tiga unit telepon genggam.
“Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit handphone Infinix, serta dua unit handphone Oppo yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika,” tambahnya.
Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Tarakan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap ketiga terduga pelaku.
“Untuk memastikan keterlibatan para pelaku, kami juga sudah melakukan tes urine dan penimbangan barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan awal,” terangnya.
Saat ini ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi memastikan kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain di Kota Tarakan.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui apakah ada jaringan lain yang terlibat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







