Sempat Kabur, Mahasiswa Asal Sebatik Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Sebengkok

benuanta.co.id, TARAKAN – Upaya pelarian seorang pria berinisial JP dari pantauan kepolisian di Kota Tarakan berakhir sia-sia.

Meski sempat kehilangan jejak saat proses pembuntutan, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan akhirnya berhasil menemukan dan menangkap pelaku beserta barang bukti sabu seberat 4,90 gram netto.

Penangkapan terjadi pada Jumat (10/4/2026) di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah. Saat itu, pelaku terpantau berhenti di sebuah kios pinggir jalan untuk mengisi bahan bakar kendaraannya.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Hendra Tri Susilo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah RT 18, Kelurahan Selumit Pantai.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Dari laporan itu anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Hendra, Senin (11/5/2026).

Dalam proses pemantauan, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna merah kuning. Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap pelaku.

Namun, dalam proses tersebut, petugas sempat kehilangan jejak JP sehingga dilakukan penyisiran di sejumlah titik di wilayah Kota Tarakan hingga akhirnya keberadaan pelaku kembali terdeteksi.

“Anggota sempat kehilangan jejak saat melakukan pembuntutan. Tetapi tim tetap melakukan pencarian dan penyisiran di beberapa titik sampai akhirnya pelaku kembali ditemukan,” jelasnya.

Setelah ditemukan berada di kios pinggir jalan, petugas langsung melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap tersangka.

“Pada saat ditemukan di kios pinggir jalan, anggota langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap pelaku,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek CLUB X di dalam kendaraan pelaku.

JP diketahui merupakan pria kelahiran Sebatik, 5 Oktober 2002, berstatus pelajar atau mahasiswa, dan berdomisili di Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan.

Selain sabu seberat 4,90 gram netto, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu kotak rokok, satu unit telepon seluler merek Redmi warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi DW 6217 HK.

Hasil tes urine terhadap JP turut menunjukkan positif mengandung metamfetamin. “Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif metamfetamin,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut dan telah dilakukan penahanan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T 

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *