Serikat Ojol Kaltara Siap Turun Aksi pada 20 Mei, Desak Tarif Naik dan UU Perlindungan Driver

benuanta.co.id, TARAKAN – Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) DPD Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan akan menggelar aksi damai pada 20 Mei 2026 dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Transportasi Online Indonesia. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk perjuangan pengemudi online untuk mendapatkan keadilan, sekaligus menyuarakan berbagai tuntutan nasional maupun daerah yang dinilai selama ini belum terpenuhi.

Ketua DPD Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kalimantan Utara (Kaltara), Misyadi, mengungkapkan aksi tersebut membawa aspirasi yang mewakili Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI). Ia menegaskan perjuangan itu dilakukan untuk memperjuangkan nasib pengemudi online di seluruh Indonesia.

“Tujuan utama aksi ini untuk mendapatkan keadilan bagi pengemudi online seluruh Indonesia pada peringatan Hari Kebangkitan Transportasi Online Indonesia tanggal 20 Mei 2026,” ungkapnya, Rabu (13/5/2026).

Dalam aksi tersebut, SePOI bersama FDTOI membawa sejumlah tuntutan nasional yang dianggap mendesak untuk direalisasikan pemerintah. Tuntutan itu di antaranya kenaikan tarif ojek online, kehadiran regulasi pengantaran barang dan makanan, penetapan tarif bersih taksi online, hingga pembentukan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.

“Kami ingin ada regulasi yang benar-benar melindungi pengemudi online dan memberikan kepastian dalam bekerja,” tegasnya.

Selain tuntutan nasional, SePOI Kaltara juga menyoroti sejumlah persoalan daerah yang dinilai langsung berdampak terhadap pengemudi online di Kota Tarakan. Mulai dari pembatasan penerimaan pengemudi baru oleh aplikator hingga penghapusan program tarif hemat yang dianggap merugikan driver.

“Kami meminta pembatasan penerimaan pengemudi oleh aplikator dan penghapusan program tarif hemat karena sangat memengaruhi pendapatan pengemudi,” katanya.

Tak hanya itu, SePOI juga mendesak agar seluruh aplikator yang beroperasi di Kota Tarakan memiliki kantor cabang resmi di daerah. Menurut Misyadi, keberadaan kantor cabang penting agar pengemudi memiliki tempat untuk menyampaikan keluhan maupun menyelesaikan persoalan operasional secara langsung.

“Kami ingin masing-masing aplikator yang beroperasi di Tarakan memiliki kantor cabang sehingga ada tanggung jawab yang jelas kepada pengemudi,” jelasnya.

Terkait konsep aksi, SePOI Kaltara memastikan kegiatan yang dilakukan merupakan aksi damai dan tidak bersifat memaksa terhadap pengemudi online lainnya. Aksi tersebut rencananya dipusatkan di Kantor DPRD Kota Tarakan sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada wakil rakyat.

“Kami akan melakukan aksi keadilan atau aksi damai di Kantor DPRD Kota Tarakan,” ujarnya.

Misyadi juga menegaskan pihaknya tidak mengarahkan ataupun memaksa pengemudi online untuk melakukan offbid massal selama aksi berlangsung. Menurutnya, keputusan untuk ikut aksi maupun tetap bekerja sepenuhnya dikembalikan kepada masing-masing pengemudi.

“Kami tidak mengajak, mengarahkan, bahkan memaksa saudara-saudara pengemudi online untuk offbid. Semua terpulang kepada pengemudi itu sendiri,” katanya.

Di sisi lain, SePOI Kaltara mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang dinilai mulai memberikan perhatian terhadap pekerja platform digital. Salah satu yang diapresiasi ialah kebijakan pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikator.

“Kami mengapresiasi langkah tegas Bapak Presiden Prabowo Subianto atas perhatian kepada rakyatnya yang bekerja sebagai pekerja platform,” ucapnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku masih menunggu terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dalam lembaran negara untuk dipelajari bersama. SePOI berharap aturan tersebut nantinya benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengemudi online di Indonesia.

“Kami masih menunggu Perpres Nomor 27 Tahun 2026 terbit di lembaran negara agar bisa kami kaji dan pelajari bersama,” katanya.

Pada momentum Hari Kebangkitan Transportasi Online Indonesia 20 Mei 2026 nanti, SePOI dari tingkat DPP, DPD hingga DPC bersama FDTOI juga berencana mendesak DPR RI menggunakan hak inisiatif untuk membentuk Undang-Undang Perlindungan Pengemudi Online. Menurut Misyadi, keberadaan undang-undang khusus menjadi kebutuhan mendesak di tengah berkembangnya ekosistem transportasi digital di Indonesia.

“Kami mendesak DPR RI melalui hak inisiatif untuk membentuk Undang-Undang Perlindungan terhadap Pengemudi Online di Indonesia,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *