Viral Imbauan Jangan Pakai KTP Saat Check In Hotel, Ini Penjelasan Disdukcapil Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Imbauan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar masyarakat tidak menggunakan KTP saat check in hotel sempat memicu kebingungan di tengah masyarakat. Banyak warga mempertanyakan apakah KTP elektronik atau KTP-el masih bisa digunakan sebagai identitas resmi untuk menginap di hotel.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan, Hery Purwono, S., STP., mengungkapkan KTP-el tetap sah digunakan untuk kebutuhan check in hotel maupun pelayanan administrasi lainnya. Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan KTP selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi,” ungkapnya, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan penggunaan KTP-el untuk check in hotel hingga saat ini masih diperbolehkan dan tidak ada larangan bagi masyarakat menggunakan identitas resmi tersebut. Penegasan ini disampaikan agar masyarakat tidak salah memahami konteks imbauan yang beredar di media sosial.

“Seperti check in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Hery menyebut imbauan penggunaan identitas lain sebenarnya lebih menekankan pentingnya perlindungan data pribadi masyarakat. Menurutnya, masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam menyerahkan data identitas agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Yang harus diperhatikan adalah aspek keamanan dan perlindungan data pribadi,” ujarnya.

Selain KTP asli, penggunaan fotokopi KTP-el juga masih diperbolehkan dalam pelayanan tertentu sepanjang memang dibutuhkan dan digunakan secara bertanggung jawab. Namun, penyimpanan maupun penggunaan salinan identitas tetap harus memperhatikan keamanan data pribadi masyarakat.

“Penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan,” katanya.

Ia menambahkan perlindungan data pribadi saat ini menjadi perhatian penting pemerintah di tengah maraknya penyalahgunaan identitas digital. Karena itu, masyarakat diminta lebih selektif saat menyerahkan data identitas kepada pihak lain, termasuk dalam layanan penginapan maupun administrasi lainnya.

“Tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi,” bebernya.

Menurut Hery, penggunaan identitas kependudukan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Aturan tersebut menjadi dasar penggunaan sekaligus perlindungan data identitas masyarakat dalam berbagai layanan publik maupun swasta.

“Semua penggunaan identitas kependudukan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Disdukcapil Tarakan juga memastikan masyarakat tetap bisa menggunakan KTP-el sebagai identitas resmi sehari-hari tanpa perlu merasa khawatir berlebihan terhadap informasi yang berkembang. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar lebih bijak memahami konteks imbauan yang beredar dan tetap menjaga keamanan data pribadi masing-masing.

“KTP-el tetap sah dan dapat digunakan masyarakat,” tutupnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *