benuanta.co.id, TARAKAN – Wacana penggabungan atau merger antara SMP Negeri 13 Tarakan dan SMP Negeri 15 Tarakan dipastikan batal.
Hal itu setelah melalui pembahasan panjang dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, pihak sekolah, dan wali murid, Sabtu (9/5/2026) sore.
Keputusan tersebut sekaligus menjawab keresahan masyarakat pesisir, terutama wali murid di wilayah Sebengkok dan Kampung Satu, yang khawatir akses pendidikan anak-anak mereka akan terganggu apabila merger benar-benar dilakukan.
Ketua Komite SMP Negeri 13 Tarakan, Hamka, mengungkapkan pihaknya sempat terkejut lantaran isu merger sudah disebut akan terlaksana pada 2027 saat sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) beberapa waktu lalu, padahal menurutnya pembahasan resmi belum pernah dilakukan.
“Terus terang kami kaget pada saat sosialisasi PPDB hari Selasa kemarin. Salah satu kepala seksi menyampaikan tahun 2027 merger. Padahal itu tidak pernah dibahas dengan kami, bahkan masih sebatas wacana,” ujarnya usai RDP.
Menurut Hamka, penyampaian rencana merger secara terbuka tanpa keputusan final dinilai memicu keresahan di tengah masyarakat dan wali murid. Oleh karena itu pihaknya langsung meminta keputusan agar masalah tersebut tidak mereshakan masyarakat.
Tak hanya menghentikan wacana merger, RDP juga menyoroti rencana pengurangan rombongan belajar (rombel) di SMPN 13 dari tujuh kelas menjadi tiga kelas pada PPDB mendatang.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menutup akses pendidikan bagi anak-anak pesisir yang selama ini menggantungkan pendidikan di sekolah negeri.
“Tujuh ruangan saja tahun 2025 sudah penuh peminat, bahkan banyak yang tidak tertampung. Kalau dipangkas jadi tiga rombel, jelas yang jadi korban masyarakat Kampung Satu dan Sebengkok,” tegasnya.
Ia menilai, pengurangan rombel tidak sejalan dengan kondisi riil di lapangan karena SMPN 13 selama ini justru mengalami kelebihan peminat.
“Kami di daerah pesisir itu tiga rombel tidak cukup. Makanya kami bersyukur solusi hari ini rombel dikembalikan menjadi tujuh,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Tarakan, Herman Hamid, menegaskan tidak ada dasar kuat untuk menggabungkan SMPN 13 dengan SMPN 15.
“Kalau SMP 13 mau roboh, runtuh, atau kekurangan siswa, baru itu bisa jadi alasan merger. Faktanya selama ini justru selalu penuh, bahkan banyak penolakan saat PPDB,” tegasnya.
Ia menyebut DPRD menilai wacana merger terlalu dipaksakan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di dunia pendidikan.
“Ini kan baru wacana, tapi sudah berkembang liar di masyarakat. Makanya Komisi II langsung merespons supaya tidak semakin melebar,” tuturnya.
Terkait persoalan sertifikat lahan yang disebut menjadi alasan sulitnya memperoleh bantuan pusat, Herman mengakui hal tersebut memang menjadi kendala administratif. Namun, DPRD disebut akan terus menekan Dinas Pendidikan agar segera menuntaskan proses tersebut.
“Komisi II sudah menindaklanjuti. Tinggal bagaimana DPRD mem-pressure lagi Dinas Pendidikan, sudah sampai di mana surat dan prosesnya,” ujarnya.
Dalam RDP itu, DPRD juga menyoroti rencana pengurangan rombel yang dianggap lebih mendesak dibanding wacana merger.
“Kami lebih konsen soal rombel. Dari tujuh jadi tiga itu akan jadi persoalan besar, terutama masyarakat Sebengkok, Selumit, dan Kampung Satu,” katanya.
Menurut Herman, apabila kapasitas sekolah negeri dikurangi, banyak anak berpotensi tidak melanjutkan pendidikan karena keterbatasan ekonomi keluarga untuk masuk sekolah swasta.
“Kalau mereka mau ke swasta tapi orang tuanya tidak punya uang, akhirnya anak bisa menganggur. Itu yang coba kita cegah,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







