Terkendala Optimalisasi IPAL, 9 Dapur MBG di Tarakan Tutup Sementara

benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tarakan dilaporkan menghentikan operasional sementara.

Penutupan ini terjadi akibat belum optimalnya sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki masing-masing SPPG.

Koordinator Wilayah SPPG Tarakan, Dewi Rahmawati, membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan, sembilan SPPG yang berhenti beroperasi itu tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Juata, Pamusian, Karang Harapan hingga Lingkas Ujung.

Menurutnya, persoalan utama bukan karena ketiadaan IPAL, melainkan sistem yang ada belum berjalan maksimal sesuai standar yang ditetapkan. “IPAL-nya sebenarnya sudah tersedia, tapi belum maksimal dalam pengoperasiannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Masih Berpotensi Guyur Tarakan Beberapa Hari ke Depan

Ia menegaskan, standar utama dalam pengelolaan limbah SPPG adalah memastikan tidak terjadi pencemaran lingkungan. Artinya, setiap fasilitas wajib mampu mengolah limbah dengan baik sebelum dibuang, sehingga tidak berdampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Terkait dampak penutupan sementara ini, ia mengakui terdapat sejumlah sekolah yang terdampak, terutama dalam distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, ia belum merinci jumlah pasti sekolah yang terdampak akibat penghentian operasional sembilan SPPG tersebut.

Baca Juga :  Damkar Tarakan Usulkan Pembentukkan Sektor Timur, Pos Bakal Didirikan di Pantai Amal

Sementara itu, tiga SPPG yang sebelumnya lebih dulu ditutup sementara kini dipastikan sudah kembali beroperasi. Ia memastikan, ketiga SPPG tersebut tidak termasuk dalam sembilan unit yang saat ini masih menghentikan layanan.

“Sudah beroperasi. Dan tidak masuk dalam 9 yang berhenti operasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, sebagian SPPG sebenarnya telah memiliki IPAL, namun terkendala pada aspek administrasi dan pelaporan. Untuk dapat kembali beroperasi, pengelola diwajibkan menyampaikan laporan yang menunjukkan bahwa IPAL yang dimiliki berfungsi dengan baik dan memenuhi ketentuan.

Baca Juga :  Tak Sekadar Destinasi Wisata, Balai Adat Tidung Tarakan Kini Jadi Lokasi Riset hingga Ruang Komersial

Ia menambahkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan agar operasional SPPG tetap berjalan sesuai standar lingkungan. Dengan demikian, keberadaan SPPG tidak hanya mendukung pemenuhan gizi, tetapi juga tetap menjaga kualitas lingkungan di sekitarnya.

“Harus melakukan pelaporan bahwa IPAL yang dibuat berfungsi dengan baik,”tutupnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *