Pemkot Tarakan Tunggu Aturan Resmi Pusat Terkait WFH, Layanan Publik Jadi Pertimbangan

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait wacana penerapan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan, dr. Joko Haryanto menyampaikan, hingga saat ini kebijakan WFH baru sebatas wacana dari pusat dan belum disertai petunjuk teknis maupun surat edaran resmi.

“WFH ini memang diwacanakan oleh pemerintah pusat sebagai upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM). Tapi untuk di Kota Tarakan, kami masih menunggu surat resmi dari pusat,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut nantinya akan mengacu pada arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Setelah itu, baru akan dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Wali Kota Tarakan, untuk ditindaklanjuti.

“Kalau dalam tata kelola pemerintahan, kita tidak bisa hanya berdasarkan informasi dari media. Harus menunggu aturan resmi, termasuk teknis dan pedomannya seperti apa,” jelasnya.

Menurutnya, setiap kebijakan dari pemerintah pusat pada prinsipnya akan diimplementasikan di daerah. Namun, tetap harus memperhatikan rambu-rambu serta kondisi daerah, termasuk dampak fiskal dan efektivitas pelaksanaannya.

Saat ini, aktivitas perkantoran di lingkungan Pemkot Tarakan masih berjalan normal dengan skema Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor. “Kalau sekarang ini, kita masih masuk kantor seperti biasa,” tegasnya.

Dirinya juga menyinggung kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja yang sempat diberlakukan saat cuti bersama sebelumnya. Saat itu, Pemkot Tarakan memilih tidak menerapkannya.

“Karena Tarakan ini kota kecil, satu pulau, tidak ada jarak yang jauh dan kita mengutamakan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Joko menilai penerapan WFH tidak bisa dilakukan secara menyeluruh, terutama pada unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat. Hal ini berpotensi menimbulkan kendala dalam pelayanan publik.

“Kalau mekanisme WFH diterapkan, bagaimana dengan layanan yang harus bersentuhan langsung dengan masyarakat? Tidak semua bisa dilakukan dari rumah,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti potensi kecemburuan antarpegawai jika kebijakan tersebut tidak diatur secara proporsional.

“Jangan sampai ada yang full bekerja dari rumah, sementara yang lain tetap harus full di kantor. Ini perlu diatur dengan jelas, termasuk kemungkinan adanya kompensasi bagi yang tetap bertugas langsung,” tambahnya.

Kendati demikian, seluruh skema tersebut masih menunggu kejelasan aturan dari pemerintah pusat, baik terkait teknis pelaksanaan maupun pembagian tugas di masing-masing perangkat daerah.

“Secara tertulis memang belum ada. Jadi kita masih menunggu pedoman resmi dari pusat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *