benuanta.co.id, TARAKAN – Ramainya informasi soal penggunaan KTP elektronik atau KTP-el belakangan ini memunculkan kebingungan di tengah masyarakat. Mulai dari isu larangan menyerahkan KTP saat mengakses layanan tertentu hingga anggapan fotokopi KTP-el tak lagi boleh digunakan, membuat banyak warga mempertanyakan aturan sebenarnya terkait identitas kependudukan tersebut.
Menanggapi polemik yang berkembang, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri akhirnya mengeluarkan klarifikasi resmi. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd melalui Kepala Disdukcapil Tarakan, Hery Purwono, S.STP., menegaskan KTP-el tetap menjadi identitas resmi yang sah digunakan masyarakat untuk berbagai keperluan administrasi dan pelayanan publik.
“KTP-el merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi,” ungkapnya, Kamis (14/5/226).
Klarifikasi tersebut sekaligus menepis kekhawatiran masyarakat yang mulai ragu menggunakan KTP-el akibat beredarnya informasi yang belum sepenuhnya dipahami publik. Hery mengatakan, masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el dalam berbagai kebutuhan verifikasi identitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan resmi yang membutuhkan verifikasi identitas kependudukan,” katanya.
Hery menambahkan, penggunaan KTP-el juga tetap berlaku untuk kebutuhan pelayanan sehari-hari, termasuk keperluan check in hotel maupun layanan lain yang membutuhkan identitas resmi. Penegasan itu disampaikan agar masyarakat tidak lagi bingung terhadap informasi yang beredar luas di media sosial.
“Masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi, seperti check in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Meski demikian, pemerintah mengakui perlindungan data pribadi kini menjadi perhatian serius di tengah meningkatnya risiko penyalahgunaan identitas. Karena itu, Ditjen Dukcapil terus melakukan penguatan sistem pelayanan dan keamanan data agar dokumen kependudukan masyarakat tidak mudah disalahgunakan.
“Kami terus melakukan inovasi dan penguatan sistem pelayanan agar penggunaan data kependudukan berlangsung lebih aman dan terlindungi,” jelasnya.
Dalam penjelasannya, Hery menyebut saat ini pemanfaatan data kependudukan sudah terhubung dengan lebih dari 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum di Indonesia. Luasnya akses tersebut dinilai menjadi alasan penting perlunya penguatan mekanisme verifikasi digital dan perlindungan data pribadi masyarakat.
“Pemanfaatan data kependudukan dilakukan melalui berbagai metode akses dan verifikasi elektronik,” jelasnya.
Pemerintah juga mulai mendorong penggunaan sistem verifikasi digital sebagai pengganti pemeriksaan identitas secara manual. Verifikasi tersebut dilakukan melalui card reader, web service, web portal, face recognition hingga penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini disebut sebagai upaya mengurangi risiko penyalahgunaan dokumen fisik yang selama ini masih sering terjadi.
“Verifikasi dan validasi data kependudukan saat ini sudah bisa dilakukan secara elektronik maupun digital,” ujarnya.
Di sisi lain, Ditjen Dukcapil memastikan penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih diperbolehkan selama dilakukan secara bertanggung jawab dan tetap memperhatikan aspek keamanan data pribadi. Penegasan itu penting karena muncul anggapan di masyarakat bahwa fotokopi KTP sudah tidak boleh digunakan sama sekali.
“Penggunaan fotokopi KTP-el, pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi,” imbuhnya.
Ia menambahkan, penggunaan data identitas masyarakat tetap harus mengacu pada aturan perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan data pribadi juga menjadi bagian penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas.
“Aspek perlindungan data pribadi harus menjadi perhatian bersama, baik oleh masyarakat maupun lembaga pengguna data,” tambahnya.
Ditjen Dukcapil juga mengakui adanya penyampaian informasi sebelumnya yang dinilai kurang jelas hingga memunculkan beragam penafsiran di masyarakat. Pemerintah pun menyampaikan permohonan maaf atas kebingungan yang terjadi.
“Kami memohon maaf atas penyampaian informasi yang kurang clear sehingga menimbulkan pemahaman yang tidak tepat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







