benuanta.co.id, TARAKAN – Kementerian Agama Kota Tarakan terus mengintensifkan kegiatan bimbingan perkawinan (bimwin) bagi calon pengantin (catin) sebagai langkah untuk meningkatkan kesiapan pernikahan dan mencegah praktik nikah siri yang merugikan pihak perempuan. Berdasarkan data yang dihimpun selama triwulan pertama tahun 2025, tercatat 281 pasangan mengikuti bimwin di empat KUA Kecamatan se-Kota Tarakan.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Tarakan, H. Muhammad Aslam, S.E., mengungkapkan bimwin dilaksanakan rutin tiap bulan di masing-masing KUA kecamatan. Ia menekankan pentingnya pernikahan resmi sebagai perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.
“Kegiatan ini bertujuan membekali calon pengantin secara psikologis, spiritual, dan hukum agar mereka siap membangun rumah tangga yang sah dan berkualitas,” jelasnya kepada benuanta.co.id, Senin (7/7/2025).
Pada Januari 2025, jumlah peserta bimwin mencapai 147 pasangan dengan jumlah peristiwa nikah sebanyak 121. Kecamatan Tarakan Tengah menjadi yang tertinggi dengan 44 pasangan bimwin dan 46 peristiwa nikah, disusul Tarakan Timur dengan 51 pasangan bimwin dan 30 peristiwa nikah.
“Tingginya angka ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pernikahan resmi semakin meningkat,” paparnya.
Data bulan Februari mencatat 103 pasangan mengikuti bimwin, sementara jumlah peristiwa nikah mencapai 133. Tarakan Timur kembali mendominasi dengan 56 pasangan bimwin dan 42 peristiwa nikah. “Kita melihat konsistensi warga Tarakan Timur yang rutin mengikuti prosedur resmi, ini patut diapresiasi,” sebutnya.
Namun, pada bulan Maret 2025, jumlah peserta bimwin menurun drastis menjadi hanya 31 orang, sementara jumlah peristiwa nikah sebanyak 19. Yang paling mencolok adalah Tarakan Timur yang tidak mencatatkan satu pun peserta bimwin, meski terdapat 7 peristiwa nikah.
“Ini jadi perhatian kami, karena pernikahan yang tidak melalui bimwin bisa jadi indikasi pernikahan tidak resmi atau kurang persiapan,” jelasnya.
Aslam juga menyoroti praktik nikah siri yang masih kerap terjadi di masyarakat. Menurutnya, nikah siri sangat merugikan terutama bagi pihak perempuan. Nikah siri tidak tercatat di KUA, sehingga tidak diakui negara.
“Akibatnya, perempuan tidak punya perlindungan hukum bila terjadi perceraian, tidak bisa menuntut nafkah, dan anak-anak dari pernikahan tersebut juga kesulitan dalam urusan administrasi seperti akta lahir dan kartu keluarga,” tegasnya.
Ia menambahkan Kemenag Tarakan secara tegas melarang praktik nikah siri dan mendorong masyarakat untuk melakukan pernikahan sah sesuai ketentuan hukum negara dan agama. “Kami tidak hanya memberikan bimwin, tapi juga edukasi agar masyarakat memahami pentingnya pencatatan nikah. Semua pernikahan yang tidak dicatat, tidak akan masuk dalam data resmi KUA,” terangnya.
Untuk itu, pihak Kemenag terus melakukan sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat melalui penyuluh agama dan kegiatan keagamaan lainnya. “Kita libatkan tokoh agama, penyuluh, dan RT/RW untuk menyampaikan pentingnya pencatatan pernikahan. Kita ingin setiap pernikahan itu membawa keberkahan, bukan masalah di kemudian hari,” ungkapnya.
H. Muhammad Aslam berharap, seluruh calon pengantin ke depan dapat mengikuti bimwin sebelum melangsungkan akad nikah. “Bimbingan ini bukan hanya syarat formal, tapi sangat penting untuk persiapan mental dan spiritual calon suami-istri,” tutupnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







