Oknum yang Melakukan Penipuan Rp 20 Juta Bukan Pegawai BNNK Sejak 3 Tahun Silam

TARAKAN – Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan, Dr Hj. Agus Surya Dewi, M.Pd menegaskan, AS oknum yang mengaku anggota BNNK dan melakukan penipuan uang senilai Rp 20 juta milik H. Halila (56), warga Juata Laut, sebagai imbalan untuk meringankan hukuman kasus narkotika yang menjerat anak H. Halila, bukanlah anggota aktif BNNK Tarakan.

“Itu (AS) dulu pegawai BNNK tapi sejak Maret 2017 beliau sudah kembali ke Pemerintah Kota Tarakan, karena posisi beliau waktu itu ASN yang dipekerjakan di BNNK,” ujar Dr. Hj. Agus Surya Dewi, M.Pd kepada benuanta.co.id, Sabtu (15/8/2020).

Meski sempat bekerja bekerja di BNNK Tarakan, Dewi menjelaskan, selama di BNNK AS waktu itu juga bukan berada di bidang pemberantasan, melainkan di Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M).

“Saya tidak menghubungi (AS) karena sudah bukan pegawai saya, tapi kalau mau klarifikasi silahkan ke satuanya ya,” jelasnya.

“Saya juga wanti-wanti jika ada anggota BNN yang demikian sudah pasti tidak akan di sini. Sejak awal BNNK berdiri saya terapkan dan minta semua anggota BNNK merah putih, kalau bukan merah putih bukan di sini tempatnya, itu yang selalu saya sampaikan,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kasi Berantas BNNK Tarakan, Hardiansyah, M.Hum, juga menyampaikan, pihaknya sampai saat ini tidak memberikan celah terkait siapa pun yang tersangkut perkara narkotika untuk diberikan imbalan uang sebagai upaya meringankan perkara.

“Intinya untuk di Seksi Pemberantasan sendiri kita sudah didukung oleh anggaran dari pusat maupun dari BNNK sendiri, dan tidak ada kami meminta uang sepersen pun terhadap tersangka atau keluarga tersangka. Karena setiap kegiatan pemberantasan di Tarakan atau di luar daerah itu sudah didukung penuh anggaranya dari BNN,” tutupnya.(*)

 

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *