2021 Masker Dibagi Kepada Masyarakat dan Sosialisasi Perda Prokes

NUNUKAN – Polres Nunukan bersama instansi pemerintah daerah dan TNI di Nunukan mengelar apel gerakan baksos 2021 masker guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap prokes covid-19 di wilayah polres Nunukan, Senin 22 Februari 2021.

Hal ini dilakukan bertepatan dengan keluarganya Peraturan daerah (Perda) pada tanggal 15, Nomo 2 tahun 2021 tentang pendisiplinan prokes dalam pencegahan penyebaran covid-19.

Dikatakan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK, dalam satu bulan dengan TNI – Polri dan Satpol-PP akan melakukan sosialisasi Perda tersebut.

Baca Juga :  Dorong Produk WBP Punya Daya Saing, Kanwil Kemenkum Kaltim Dampingi Pengajuan Merek di Lapas Nunukan

“Setelah kita melakukan sosialisasi Perda prokes satu bulan ini,. mudah-mudahan sudah bisa diterapkan, karena di dalam perda itu ada ketentuan sangsi denda, semoga ini lebih efektif,” kata Syaiful, Kepada benuanta.co.id

Selain masker juga ada Berasa yang akan dibagikan kepada masyarakat sebanyak 100 paket kemasan 5 kilogram (kg). sambil mensosialisasikan Perda prokes tersebut

Baca Juga :  Banjir Tahunan Kembali Rendam Aji Kuning, Warga Desak Solusi Permanen

Perda prokes covid-19 di Kalimantan Utara, baru pertama ada di kabupaten Nunukan, ini merupakan langkah maju karena telah memiliki perda.

Syaiful juga mengatakan saat ini pandemi covid-19 yang belum diketahui kapan akan berakhir, dan angka penyebarannya juga terus meningkat secara signifikan.

“Kita harus patuhi protokol kesehatan. Sedangkan target penertiban dan penjatuhan sangsi ini bukan menjadi ukuran, yang penting mereka ini betul-betul taat dengan protokol, bagi mereka yang masih saja abai, dan diingatkan satu kali dua kali atau bahkan tiga kali sehingga dilakukan lah tindakan administrasi, maka dengan adanya perda itu makan orang tersebut akan diterapkan sangsi tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Korsleting Listrik, Gereja Katolik Santo Yosep di Tulin Onsoi Ludes Terbakar

Dia juga berharap Pemerintah bisa segera menyiapkan Vaksin kepada masyarakat, paling tidak pertengahan tahun 2021, atau triwulan ketiga sudah bisa vaksin sesuai target.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *