Embung Lapri Belum Tuntas, DPRD Nunukan Desak Penyelesaian Ganti Rugi Lahan

benuanta.co.id, NUNUKAN– Persoalan pembangunan Embung Lapri di Kecamatan Sebatik Timur kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Ambalat I Kantor DPRD Kabupaten Nunukan, Rabu (29/4/2026).

DPRD bersama sejumlah instansi teknis, PDAM, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa, dan perwakilan warga membahas mandeknya proses pembebasan lahan yang dinilai telah menimbulkan kerugian ekonomi berkepanjangan bagi masyarakat.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah, menyoroti belum tuntasnya persoalan administrasi dan teknis dalam pembangunan Embung Lapri yang sejatinya dirancang untuk menopang kebutuhan air bersih masyarakat Sebatik Timur.

Namun di lapangan, proyek tersebut justru menyisakan persoalan serius terkait lahan terdampak, kompensasi yang belum terealisasi, hingga kerugian petani akibat akses kebun yang terendam.

Arpiah menegaskan, persoalan Embung Lapri bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat atas air bersih. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera mengambil langkah konkret agar persoalan yang telah berlarut-larut tidak terus memicu gejolak sosial di tengah masyarakat.

“Air bersih merupakan kebutuhan vital. Pemerintah harus serius dan responsif. Semua pihak harus terbuka menyampaikan persoalan agar solusi yang diambil benar-benar adil bagi masyarakat,” ungkap Arpiah.

Keluhan paling keras datang dari warga terdampak. Perwakilan masyarakat Bukit Harapan, Syarifudin, mengungkapkan warga telah menunggu realisasi pembebasan lahan selama bertahun-tahun, sementara dampak embung terus dirasakan hingga kini.

Menurutnya, genangan air menyebabkan akses menuju lahan pertanian terputus, kendaraan tidak dapat masuk, dan petani kerap mengalami gagal panen. Kondisi itu berdampak langsung pada pendapatan masyarakat.

“Kami sudah terlalu lama menunggu. Banyak warga kesulitan ekonomi, bahkan untuk membiayai pendidikan anak-anak. Kalau memang lahannya dibebaskan, segera realisasikan agar masyarakat bisa mencari lahan baru untuk bertani,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Lapri, Syamsu Rijal. Ia menyebut persoalan embung telah berlangsung sejak 2013, sementara proses perencanaannya sudah dimulai sejak 2007.

Hingga kini, menurutnya, belum ada kepastian penyelesaian pembebasan lahan meski telah berganti periode pemerintahan.

Syamsu mengungkapkan, sekitar 40 kepala keluarga terdampak langsung akibat pengelolaan embung yang belum optimal. Warga kini harus menggunakan perahu untuk mengangkut hasil panen karena akses darat terendam.

Ia juga membeberkan estimasi kerugian ekonomi warga yang mencapai sekitar Rp271,7 juta per tahun, dengan total akumulasi kerugian diperkirakan menembus Rp800 juta lebih.

“Kalau sampai 30 Juni 2026 belum ada realisasi pembayaran, masyarakat meminta SK pembebasan lahan dicabut dan warga siap menempuh jalur hukum untuk menuntut kerugian,” tegas Syamsu.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Nunukan, Abdul Halid, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas lambannya proses penyelesaian ganti rugi lahan.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan anggaran pembebasan lahan sejak 2024, namun proses tersebut tertunda dan kembali dianggarkan pada 2026.

Saat ini tahapan pengadaan tanah telah memasuki fase akhir berupa ekspose hasil penilaian lahan sebelum pembayaran dilakukan.

“Secara tahapan kita sudah masuk fase akhir. Tinggal ekspose hasil penilaian kepada masyarakat sebelum pembayaran. Namun memang masih ada kendala administratif yang harus diselesaikan bersama BPN,” jelas Abdul Halid.

Dari pihak Kantor Pertanahan Nunukan, disampaikan bahwa hambatan utama terletak pada kesalahan formal dalam proses kegiatan penilaian pertanahan, sehingga tahapan administrasi belum bisa dilanjutkan ke proses pembayaran.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Nunukan menilai adanya lemahnya koordinasi antarinstansi yang menyebabkan persoalan terus berlarut. DPRD bahkan menegaskan akan ikut turun tangan lebih jauh apabila dalam dua hingga tiga bulan ke depan belum ada progres nyata.

Selain mendesak percepatan koordinasi antara Perkim dan BPN, DPRD juga meminta adanya tenggat waktu yang jelas serta pelibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan penyelesaian.

penyelesaian Embung Lapri tidak bisa lagi ditunda. Selain menyangkut hak masyarakat terdampak, embung tersebut juga merupakan bagian penting dari upaya pemenuhan kebutuhan air bersih di Sebatik sebagai wilayah pulau terluar Indonesia. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *