Jelang Pilkada, FKUB Ajak Para Tokoh Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama

NUNUKAN – Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Nunukan melaksanakan Sosialisasi Kerukunan di Sungai Lancang, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Sabtu (3/10/2020). Dengan mengusung tema “Peningkatan Toleransi, dan Kerukunan Dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan beragama”.

Dalam acara itu juga dihadiri sebanyak 50 peserta dari berbagai latar belakang profesi, yang dibuka secara resmi oleh Camat Nunukan yang diwakili Sekretaris Camat (Sekcam) Nunukan Selatan, Anang Abral,S.Ag.

Baca Juga :  Buka Rakerda KORMI 2026, Pemkab Nunukan Siap Perkuat Pembinaan Olahraga Masyarakat

Dalam kegiatan sosialisasi kerukunan itu, FKUB Nunukan menghadirkan 4 Narasumber. Di antaranya dari Kejaksaan Negeri Nunukan, Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, KesbangPol Nunukan dan Komisi Pendirian Rumah Ibadah FKUB Nunukan.

Dikatakan Anang Abral,S.Ag., atas nama pemerintah daerah sangat mendukung dan menyambut baik kegiatan ini, sebagai tindak lanjut PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8/9 tahun 2006.

Karena momentum seperti ini sangat tepat, sebab tahun ini Indonesia khususnya di Kabupaten Nunukan sendiri akan melaksanakan Pilkada serentak 2020.

Baca Juga :  Akhir Pekan Cerah Berawan, BMKG Nunukan Minta Nelayan Tetap Waspada

“Sehingga peran semua tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda sangat dibutuhkan dalam rangka menjaga kerukunan, baik antara umat beragama maupun umat bergama itu sendiri. Sekaligus turut serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban kehidupan bermasyarakat,” kata Anang Abral, kepada benuanta.co.id.

Hal senada juga disampaikan Ketua FKUB Nunukan H. Hermansyah. Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini diharapkan para peserta memahami pentingnya menjaga kerukunan umat beragama.

Baca Juga :  Dilanda Angin Kencang, Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan Ujang Dewa Nunukan

Sehingga para peserta dapat memahami bahwa sangat pentingnya pencegahan terhadap segala gangguan keamanan yang dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa NKRI.

“Diharapkan juga para peserta memiliki pengetahuan untuk disebarluaskan tentang regulasi tata acara pendirian rumah ibadah,” imbuhnya. (*)

 

Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *