benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 108 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau, Malaysia dan tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara pada Kamis, 31 Juli 2025.
Para PMI yang dideportasi terdiri dari 80 orang laki-laki, 27 orang perempuan, dan 1 orang anak-anak. Mereka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditahan oleh pihak Imigresen Malaysia karena pelanggaran dokumen atau izin tinggal.
Koordinator Perlindungan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara), Asriansyah, menyampaikan bahwa seluruh PMI yang tiba hari ini akan terlebih dahulu ditampung di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Nunukan sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
“Setelah kita data ulang, mereka akan kita pulangkan. Bagi yang tidak ingin pulang karena memiliki keluarga di Nunukan atau sekitarnya, diperbolehkan untuk tinggal,” kata Asriansyah, kepada benuanta.co.id.
Proses pemulangan direncanakan akan dilakukan pada Sabtu, 2 Agustus 2025, dengan berkoordinasi bersama instansi terkait agar proses berjalan aman dan lancar.
Deportasi ini menjadi bagian dari upaya penanganan dan perlindungan WNI di luar negeri, sekaligus pengingat pentingnya keberangkatan kerja ke luar negeri secara legal dan sesuai prosedur untuk menghindari masalah hukum di negara tujuan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa







