benuanta.co.id, NUNUKAN – Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia dan atau pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasubsi Penmas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan, menjelaskan dalam kegiatan penyelidikan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA, Jumat (18/7). Petugas mendapati 9 orang calon PMI ilegal, terdiri dari 5 dewasa dan 4 orang anak-anak yang sedang berada di lobi Hotel, Jl. Tien Soeharto, RT 12, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
“Dari interogasi kami di tempat, para calon PMI tersebut mengaku akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja secara ilegal atas arahan seorang pengurus bernama Ayu. Selanjutnya, seluruh korban diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sunarwan, kepada benuanta.co.id, Senin (21/7/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SA (35 tahun), yang merupakan warga Kelurahan Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan. SA ditangkap saat sedang menunggu para PMI di sebuah warung yang berada di depan RSUD Nunukan, Jalan Ujang Fatimah.
Saat diinterogasi, SA mengakui bahwa dirinya merupakan pihak yang memfasilitasi keberangkatan para PMI tersebut ke Malaysia tanpa dokumen resmi. Ia mematok tarif sebesar RM 1.350 atau setara Rp 5.150.000 per orang sebagai biaya perjalanan menuju Sandakan, Malaysia.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 3 lembar kartu vaksin Malaysia, 1 unit HP warna ungu, 2 lembar surat cuti, uang tunai sebesar Rp 1.500.000, 1 buku rekening BRI beserta kartu ATM.
Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa







