Ketua HIPMI Kaltara Anggap Ada Pihak yang Ingin merugikan Nama Baik Mardani H Maming

benuanta.co.id, TARAKAN – Proses hukum yang melibatkan Mardani H Maming sebagai saksi pada Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dinilai Ketum BPD HIPMI Kaltara Ahmad Syamsir Arief sebagai sikap kooperatif dari pengusaha muda ternama itu.

Arief sangat yakin hal itu tidaklah benar, melainkan terdapat pihak-pihak yang ingin merugikan nama baik Mardani H Maming.

Menurut Ketua Umum BPD HIPMI Kaltara, sosok Mardani H Maming memiliki kiprah dan keteladanan yang sangat baik, sehingga tokoh muda asal Kalimantan itu dipercaya mengemban berbagai amanah di organisasi besar di antaranya Ketua Umum BPP HIPMI dan Bendahara Umum PBNU.

Arief juga menengarai bahwa terdapat pihak-pihak yang mencoba mencemarkan nama baik Ketum BPP HIPMI itu dengan menyeret nama Mardani dalam kasus yang Mardani pun telah membantahnya terlibat.

“Seperti diketahui, Ketua Umum BPP Mardani H. Maming adalah tokoh muda dari Kalimantan yang namanya saat ini sedang bersinar dan dipercaya mengemban organisasi besar sebagai Bendahara Umum PBNU, sehingga pasti ada pihak-pihak yang kurang berkenan terhadap hal itu,” urainya kepada benuanta.co.id, Selasa (19/4/2022).

Sementara itu, Kuasa hukum Mardani H Maming, Irfan Idham, mengatakan kliennya telah memenuhi panggilan sebagai saksi pada Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sidang lanjutan perkara tipikor mantan Kadis ESDM itu dilanjutkan pada pengadilan tipikor Banjarmasin pada Senin (18/4/2022) pukul 20.00 WITA.

Melalui sidang kali ini, Mardani H Maming telah hadir memenuhi panggilan sebagai saksi, Mardani hadir secara online bersama dengan 3 orang saksi lainnya, namun setelah persidangan dibuka dan majelis memeriksa identitas para saksi majelis hakim kemudian meminta Mardani untuk dapat hadir secara offline.

“Bapak Mardani telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi namun majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline,” ungkap kuasa hukum itu.

Dijelaskan Irfan, kehadiran Mardani secara online bukan tanpa alasan, dikarenakan Mardani saat ini sedang berada di Singapura menghadiri undangan kegiatan HIPMI.

Irfan kemudian menyampaikan bahwa kehadiran Mardani secara online juga telah dikordinasikan sebelumnya kepada pihak kejaksaan.

“Kami sudah berkordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online sehingga kami telah memenuhi kewajiban hukum kami apalagi hak ini juga dimungkinkan dalam ketentuan dan setahu kami pada sidang minggu lalu majelis hakim juga memperbolehkan bapak mardani untk hadir secara online, sehingga hadir secara online adalah opsi yang kami pilih mengingat kesibukan bapak mardani,” kata irfan.

Pihaknya menjelaskan kepada publik bahwa sosok Mardani sama sekali enggan mengetahui apalagi sampai menerima aliran dana dari dugaan gratifikasi Dwidjono.

“Perlu juga kami sampaikan bahwa bapak Mardani juga telah menandatangani berita acara dibawah sumpah dimana bapak Mardani sebelumnya telah pernah diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini di Kejaksaan Agung sehingga berdasarkan pasal 119 Jo. pasal 179 KUHAP, bapak Mardani telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya,” tutup Irfan. (*)

Reporter : Kristianto Triwibowo

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *