Hanya Demi Mabuk-mabukan, JN Rela Curi Mesin Alkon

benuanta.co.id, TARAKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial JN dengan kasus pencurian. JN diduga mengambil mesin Alkon di Jalan Cahaya Baru RT. 4 Kelurahan Karang Harapan.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri menerangkan bahwa awalnya pada Sabtu, 19 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WITA, korban hendak menghidupkan Alkon miliknya yang ia simpan di dekat kandang babi namun ia tidak menemui mesin miliknya tersebut.

Baca Juga :  Pendataan Perlinsos Karang Anyar Berakhir, Baru 500 Warga Terlayani dari Perkiraan Ribuan Sasaran

“Jadi ini terjadi di rumah pengamanan walet, dan memang korban menyimpan Alkon miliknya di dekat kandang babi,” katanya saat ditemui pewarta, Selasa (19/4/2022).

Alkon yang diambil oleh JN ialah merk Robin dengan kapasitas 3,5PK. Atas kejadian ini juga, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.5 juta.

Sementara itu, JN diamankan di wilayah Karang Harapan yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya. JN mengaku, harus mengambil mesin tersebut dan ia jual untuk mabuk-mabukan bersama teman-temannya.

Baca Juga :  Polisi Sita 70 Paket Sabu dan Dua Pelaku di Mangku Padi Bulungan

“Sudah sempat dijual seharga Rp 700 ribu ke orang Juata, dia pakai untuk minum sama teman-temannya kumpul-kumpul bareng,” ucap Angestri.

Perwira balok dua tersebut melanjutkan bahwa JN sudah kerap kali pihaknya tangani. Namun kasusnya ditempuh dengan Restorative Justice (RJ) karena kerugian materil juga di bawah Rp 2 juta.

“Ini puncaknya, jadi kesekian kalinya kami amankan dan diminta warga di sana untuk kita amankan dan diproses saja karena sudah dianggap meresahkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Hakim Tolak Praperadilan Lie Siong Hwa, Proses Hukum Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tetap Berlanjut di Polda Kaltara

Atas tindakan tidak terpuji JN, ia disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Keempat KUHPindana dengan ancaman 7 tahun kurungan badan. (*)

Reporter : Endah Agustina

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *