Pemprov Kaltara Kembali Raih WTP, Torehkan Prestasi 12 Kali Berturut-turut

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.

Capaian ini menjadi yang ke-12 kali berturut-turut sejak provinsi termuda di Indonesia itu berdiri pada 2013, sekaligus menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan meski masih terdapat sejumlah catatan perbaikan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025 dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Utara pada Senin (8/6/2026). LHP diserahkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badan Diklat PKN) BPK RI, Raden Yudi Ramdan Budiman, kepada Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie dan Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang.

Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Utara, Dwi Sabardiana, S.E.. M.A., CFra., CSFA., ERMCP., CertDA., mengungkapkan pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh komponen laporan keuangan pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Menurutnya, pemeriksaan mencakup penilaian atas kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Baca Juga :  Realisasi PAD Bapenda Kaltara pada Triwulan II Masih di Bawah Target

“BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025 sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan empat aspek utama tersebut,” ungkapnya, Senin (8/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan laporan keuangan Pemprov Kaltara Tahun 2025 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sehingga layak memperoleh opini tertinggi. Dwi menyebutkan capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan dari tahun ke tahun.

“BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025, dan ini merupakan opini ke-12 sejak tahun pertama berdirinya provinsi pada 2013,” katanya.

Meski demikian, BPK menemukan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Temuan pertama berkaitan dengan penganggaran pendapatan transfer dan pengelolaan kas daerah yang dinilai belum memadai sehingga memunculkan persoalan likuiditas pemerintah daerah.

Kondisi tersebut berdampak pada postur APBD Tahun Anggaran 2026 yang harus menanggung berbagai kewajiban sehingga mengurangi ruang fiskal dan fleksibilitas anggaran daerah.

Baca Juga :  Perbedaan Regulasi, Ekspor Kepiting Hidup Tarakan ke Hong Kong Dihentikan

“Penganggaran pendapatan transfer dan pengelolaan kas daerah yang tidak memadai menimbulkan masalah likuiditas dan membebani APBD Tahun 2026,” tegasnya.

Permasalahan berikutnya ditemukan pada penyajian saldo penyertaan modal pemerintah daerah. BPK menilai saldo penyertaan modal Pemprov Kaltara pada PT BKJ (Perseroda) dan PT MKJ (Perseroda) per 31 Desember 2025 belum disajikan secara memadai sehingga belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

“Saldo penyertaan modal pada PT BKJ dan PT MKJ belum disajikan secara memadai sehingga belum menggambarkan kondisi riil,” bebernya.

Selain itu, BPK juga menemukan ketidaksesuaian dalam realisasi belanja subsidi melalui kegiatan pasar murah. Temuan tersebut menyebabkan adanya kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan program subsidi yang bersumber dari APBD.

“Realisasi belanja subsidi melalui kegiatan pasar murah tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran,” terangnya.

Walaupun terdapat sejumlah temuan, BPK menegaskan bahwa permasalahan tersebut tidak berdampak material maupun signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan. Oleh karena itu, opini WTP tetap dapat diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

“Permasalahan yang ditemukan tidak berpengaruh material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pembentukan PHI dan Pengadilan Tipikor di Kaltara Tunggu Kebijakan Pusat

BPK juga menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan dalam LHP. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menyampaikan penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

“Laporan hasil pemeriksaan akan lebih bernilai apabila seluruh rekomendasi yang diberikan segera ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Berdasarkan data Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK hingga 31 Desember 2025, Pemprov Kaltara telah menindaklanjuti 571 dari total 795 rekomendasi yang diberikan BPK sejak 2010 hingga 2025. Angka tersebut setara dengan 71,82 persen tingkat penyelesaian rekomendasi.

“Masih terdapat 224 rekomendasi atau 28,18 persen yang perlu segera ditindaklanjuti agar tata kelola keuangan daerah semakin baik,” ujarnya.

Dwi berharap DPRD Kalimantan Utara dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi secara optimal. Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK merupakan instrumen penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.

“DPRD dapat meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai kewenangannya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *