benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Menyisakan 30 hari lagi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemutihan pajak kendaraan.
Pasalnya, diungkapkan oleh Kepala Bapenda Provinsi Kaltara, Tomy Labo, program pemutihan pajak dan mutasi kendaraan bermotor ini, hanya dilaksanakan Mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.
Oleh sebab itu, untuk masyarakat yang belum melakukan pemutihan pajak dan mutasi kendaraan bermotor, agar segeta mendatangi UPT Bapenda setempat atau Samsat setempat.
“Karena kalau sudah melewati waktu berjalannya program atau bulan oktober 2025, maka kita akan kembali memberlakukan sistem normal,” kata Tomy pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Ia melanjutkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini difokuskan untuk kendaraan yang masih berplat nomor Provinsi Kaltim, agar kedepannya Bapenda Kaltara memiliki data valid mengenai data-data kendaraan aktif di Kaltara.
“ini merupakan upaya kita menertibkan data kendaraan bermotor yang hingga kini banyak belum termutakhirkan. Sehingga nantinya tidak ada lagi kendaraan di Kaltara yang tidak membayar pajak karena berplat kendaraan Kaltim,” ujarnya.
Meski kebijakan ini menbuat penurunan capaian realisasi PAD disektor pajak kendaraan tapi Tomy mengungkapkan kalau penyesuaian ini, segera dimasukkan dalam pembahasan APBD perubahan 2025. Agar nantinya tidak memicu defisit anggaran di tengah belanja daerah yang sudah berjalan.
“Program ini adalah bentuk sinergi bersama dalam rangka membangun basis data kendaraan yang valid dan memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.
“Melalui program ini kita juga berharap masyarakat bisa lebih aktif dalam mendukung pendataan, pemungutan, dan penagihan pajak, terutama untuk PKB dan BBNKB yang secara sistem langsung terpecah (split) antara provinsi dan daerah melalui skema opsen,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli







