benunta.co.id, NUNUKAN – Penambangan pasir ilegal yang kembali beroperasi di wilayah Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik menjadi polemik bagi masyarakat setempat. Hal itu pun mendapat sorotan dari DPRD Nunukan.
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Burhanuddin mengatakan kebutuhan masyarakat akan pasir di Sebatik sangat tinggi sedangkan untuk ketersediaannya sangat minim.
Dikatakannya, meski selama ini kebutuhan akan pasir sudah didatangkan dari luar daerah namun hal itu belum memenuhi kebutuhan masyarakat. Pasir yang di datangkan dari Tanjung Selor dan dari Palu, Sulawesi Tengah harganya dua kali lipat lebih mahal jika dibandingkan dengan pasir hasil tambang masyarakat setempat.
“Untuk harga pasir dari Palu Rp1,2 juta, kalau dari Tanjung Selor harganya Rp900 ribu. Sementara untuk pasir hasil penambangan masyarakat di Sebatik dijual dengan harga Rp600,” ujar Burhanuddin kepada benuanta.co.id, Senin (20/6/2022).
Selian itu, penambangan pasir yang dilakukan oleh masyarakat dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, apalagi dengan menggunakan alat berat.
Terpisah, Anggota DPRD Nunukan Hamsing mengatakan selama ini masyarakat memang masih ada yang melakukan penambangan pasir namun secara tradisional dan untuk kebutuhan masyarakat.
“Yang kita sesalkan itu kenapa ada yang menambang pasir dengan menggunakan alat berat tanpa izin, ini yang harus ditindak oleh aparat,” ujar Hamsing kepada benuanta.co.id, Senin (20/6/2022).
Hamsing meminta kepada pihak berwajib untuk segera menindaklanjuti oknum yang menambang pasir menggunakan alat berat.
“Ini harus ditindak oleh aparat, supaya masyarakat lain dapat melihat kalau melakukan penambangan pasir dengan alat berat seperti ini dapat ditindak oleh aparat agar ada efek jera,” tandasnya. (*)
Reporter : Novita A.K
Editor : Nicky Saputra