Wabup Nunukan Sampaikan LKPJ Tahun 2021 di Paripurna DPRD

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerinta Kabupaten (Pemkab) Nunukan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2021.

Penyampaian dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Nunukan H. Hanafiah di Ruang Paripurna DPRD Nunukan, Senin 20 Juni 2022. Rapat paripurna ke 3 masa sidang III DPRD Nunukan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Burhanuddin.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1956 votes

Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah mengatakan, sumbangsih DPRD Nunukan dapat dirasakan manfaatnya dari tahun ketahun sehingga laporan keuangan dan laporan kinerja selalu baik. Bahkan mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sebanyak 7 kali secara berturut-turut.

Baca Juga :  ASN Nunukan Diimbau Tidak Menambah Libur Lebaran

Dalam kebijakan umum APBD Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2021 mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), yang diterjemahkan lewat usulan program prioritas oleh SKPD. Hal itu tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) sesuai klasifikasi penyelenggaraan urusan pemerintahan, baik yang meliputi urusan wajib maupun urusan pilihan.

Rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) diarahkan pada pencapaian sasaran – sasaran pokok pembangunan yang mendukung peningkatan nilai tambah sektor – sektor ekonomi yang akan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian daerah yang akan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

“Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut sudah kami sampaikan kepada DPRD Nunukan melalui sekretaris dewan pada 16 Juni 2022  lalu,” kata H. Hanafiah.

Seperti lampiran laporan keuangan pemerintah daerah audited tahun anggaran 2021 seperti laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhitisar laporan keuangan BUMD Anggaran belanja Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.374.812.709.927,17 dengan realisasi belanja sebesar Rp. 1.333.829.177.324,05 atau 97,02 persen

Baca Juga :  ASN Nunukan Diimbau Tidak Menambah Libur Lebaran

Belanja operasi terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan yang dianggarkan sebesar Rp. 893.373.619.748,03 dengan realisasi belanja sebesar Rp. 872.713.887.899,81  atau 97,69 persen.

Belanja modal terdiri dari belanja tanah, belanja peralat.acn bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan, dan belanja aset tetap lainnya yang dianggarkan sebesar Rp. 208.501.602.544,17 dengan  realisasi belanja sebesar Rp. 190.173.039.306,24 atau 91,21 persen.

Belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp. 8.004.504.534,97 dengan realisasi belanja sebesar Rp. 4.512.656,700,00 atau 56,38 persen. Transfer terdiri dari bantuan keuangan ke desa dan bantuan keuangan lainnya yang dianggarkan sebesar Rp. 264.932.983.100,00  dengan realisasi sebesar Rp. 266.429.593.418,00  atau 100,56 persen.

Baca Juga :  ASN Nunukan Diimbau Tidak Menambah Libur Lebaran

Pembiayan terdiri dari penerimaan pembiayaan yaitu penggunaan silpa yang dianggarkan sebesar Rp.35.989.659.445,84 dengan realisasi sebesar Rp.36.291.868.232,03 atau 100,84 persen dan pengeluaran pembiayaan yaitu penyertaan modal pemerintah Kabupaten Nunukan kepada PDAM Nunukan yang dianggarkan sebesar Rp.3.000.000.000,00 dengan realisasi Rp. 1.500.000.000,00 atau  50,00 persen.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Nunukan tahun anggaran 2021, agar dapat dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi peraturan Daerah Kabupaten Nunukan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *