benuanta.co.id, NUNUKAN – Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan ke – 2 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 pada Senin, 25 Maret 2024.
Ketua DPRD Nunukn, Hj. Leppa menerangkan kepala daerah menyampaikan LKPj berdasarkan PP Nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Bahwa kepala daerah menyampaikan LKPj kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah anggaran berakhir,” kata Hj. Leppa.
Sementara itu, Bupati Laura meyampaikan LKPj Bupati Nunukan akhir tahun anggaran 2023 ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun anggaran 2023, Kebijakan Umum APBD (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) serta peraturan daerah kabupaten nunukan nomor 3 tahun 2023 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah di tahun pertama ini, maka sasaran kinerja pemerintah daerah sepenuhnya diarahkan untuk tercapainya visi kabupaten nunukan yaitu, “mewujukan kabupaten nunukan yang aman, maju, adil dan sejahtera,” kata Laura.
Terkait visi pembangunan kabupaten nunukan tersebut diwujudkan melalui 6 misi pembangunan. Pertama itu adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, meningkatkan infrastrukrtur untuk pemenuhan pelayanan dasar dan mendukung pertumbuhan ekonomi, eningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah yang berbasis pengembangan sumber daya lokal, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelaksanaan agenda reformasi birokrasi, dan meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, termasuk mewujudkan tatanan kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib dan tenteram.
Pendapatan daerah, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan daerah pada tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp. 1.619.562.298.117,00 dan dapat direalisasikan sebesar Rp. 1.775.502.058.146,26 atau tercapai sebesar 109,63 persen.
Belanja daerah, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Belanja daerah pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp. 1.418.796.241.843,00 dan direalisasikan sebesar Rp.1.304.178.897.050,03 atau mencapai 91,92 persen.
Pembiayaan daerah, merupakan jumlah penerimaan pembiayaan daerah dikurangi pengeluaran pembiayaan daerah. Pada tahun 2023, target pembiayaan daerah sebesar Rp. 89.667.765.146,00 dan terealisasi sebesar Rp. 89.692.765.145,86 atau sebesar 100,03 persen.
“Selain itu dokumen ini juga menggambarkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan seluruh program dan kegiatan serta upaya penyelesaian masalah yang telah dilakukan untuk merealisasikan dan mengoptimalkan program dan kegiatan,” sebutnya.
Laura juga mengajak untuk terus bersinergi dalam mengembangkan lagi solusi yang ada maupun menemukan solusi baru untuk permasalahan yang masih menghambat kemajuan daerah secara umum. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Nicky Saputra