benuanta.co.id, NUNUKAN – Masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia diamankan di Lalesalo, Sebatik.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Jodhi Erlangga mengatakan, WNA tersebut diamankan oleh Tim Bais Sebatik pada Senin (13/5/2024) lalu sekira pukul 17.30 WITA.
“Yang amankan Tim Bais, setalah itu diserahkan ke Pos Imigrasi Sebatik untuk dilakukan pemeriksaan mendalam,” kata Jodhi kepada benuanta.co.id, Rabu (15/5/2024).
Jodhi menerangkan, dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut diketahui yakni Nawawi Bin Dambu (53) yang diketahui dari Bone, Sulawesi Selatan.
“Pengakuannya kelahiran Bone, tapi saat diamankan yang bersangkutan memegang identitas berupa (IC) Malaysia,” katanya.
Kepada petugas, WNA tersebut mengaku masuk ke wilayah Indonesia melalui rute Tawau- Lalesalo Sebatik pada (11/5/2024) dan berencana masuk kembali kembali ke Tawau melalui jalur yang sama.
Jodhi mengatakan, saat ini yang bersangkutan masih diamankan di ruang Detensi Imigrasi Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Kita masih lakukan pemeriksaan lanjutan, untuk memastikan bahwa WNA ini tidak melakukan pelanggaran keimigrasian dan semua prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Jodhi mengatakan, pihaknya mengapresiasi koordinasi dan sinergitas yang baik antar instansi di perbatasan yang selama ini sigap dalam setiap pergerakan WNA di wilayah Sebatik dengan melakukan pemantauan secara efektif, memastikan keamanan dan ketertiban Nasional tetap terjaga.
“Tentunya kita akan memperketat pengawasan terhadap perlintasan WNA di wilayah perbatasan,” tegasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli