benuanta.co.id, TARAKAN – Sosialisasi terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) kepada para pengusaha dianggap belum masif. Terlebih posisi Kalimantan Utara (Kaltara) yang strategis sebagai tempat transit, dan ke depannya bakal menjadi wilayah pengekspor.
Pasalnya, HaKI menjadi salah satu persyaratan ekspor impor yang harus dipenuhi. Hal ini mengacu kepada PP Nomor 20 Tahun 2017. Menyikapi ini, salah satu Pengamat Ekonomi Kaltara, Dr. Eka Sriekaningsih, S.E., M.M menjelaskan bahwa aturan yang sudah diundangkan harus diterapkan apalagi berkaitan dengan hak cipta.
“PP itukan memang tentang pengendalian dan pengawasan hak cipta terkait dengan ekspor dan impor. Saya rasa kalau memang mengacu pada PP ya itu memang syarat, kan pengendalian dan pengawasan artinya untuk menjaga hak-hak bagi orang yang memiliki karya,” jelasnya saat dihubungi oleh tim Benuanta, Rabu (26/1/2022).
Dilanjutkan Ana, bahwa HaKI sangat diperlukan untuk perlindungan terhadap merek atau brand barang tersebut. “Itu ya supaya tidak dipalsukan kan merugikan orang yang memiliki terus ditiru. Apalagi dikembangkan menjadi komersilnya, tentu merugikan pihaknya yang membuat,” pungkasnya.
Berita Terkait :
- Binda Kaltara Pertanyakan soal HaKI, Bea Cukai Akui Ekspor Rokok PT KJA Legal
- Bea Cukai Pastikan Ekspor Impor Berjalan Sesuai Prosedur dan Terpadu
Menurut kacamata Ana, bahwa instansi yang langsung mengawasi ialah Bea dan Cukai daerah. Ia menerangkan, bahwa harus ada obyektivitas dalam pengawasan persyaratan ekspor dan impor.
“Kan ada teknik-teknik tertentu, yang tentu dipelajari dan ditentukan standarisasi untuk ekspor dan itu harus dilakukan dengan baik. Kan ada persyaratan tahapannya harus diberikan ke pengekspor atau pengimpor supaya menjamin bagi pemilik produk yang asli,” terangnya.
Ana juga memaparkan bahwa dalam penerapan HaKI di Kaltara harus lebih digencarkan lagi. Ia melihat bahwa sosialisasi HaKI di Kaltara masih terbilang belum masif.
“Sosialisasi dan pendampingan perlu, karena itu bagi pengusaha supaya juga benar-benar berlaku dengan baik. Ini tugas pemerintah dan instansi terkait untuk mensosialisasikannya ya,” sebutnya.
Sebagai pengamat Ekonom ia rasa perlunya HaKI diterapkan guna adanya rasa saling menghargai terhadap karya dan produk orang lain. (bn)
Editor : Nicky Saputra