benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Tarakan menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatasi maupun menghentikan masuknya sapi dari luar daerah selama seluruh dokumen dan persyaratan kesehatan hewan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hal ini mencuat setelah 74 pengusaha sapi di Tarakan yang tergabung dalam Koperasi Sahabat Maju Sejahtera (SMS) yang merasa dirugikan dengan jumlah sapi yang masuk ke Tarakan saat Iduladha 1477 Hijriah lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Tarakan, Paulus menjelaskan, keluhan terkait banyaknya sapi yang masuk ke Tarakan telah beberapa kali disampaikan pelaku usaha lokal kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, sejak awal pihaknya telah melakukan pendataan kebutuhan sapi menjelang Iduladha. Berdasarkan perhitungan DKPP, kebutuhan sapi di Tarakan tahun ini diperkirakan mencapai 1.500 hingga 1.600 ekor, meningkat dibanding tahun sebelumnya yang berada di angka 1.125 ekor.
“Awalnya kami minta data ke pelaku usaha. Mereka menyampaikan stok sekitar 485 ekor. Pendataan yang kami lakukan sendiri di luar itu menemukan sekitar 75 sampai 76 ekor, sehingga total stok saat itu lebih dari 500 ekor,” jelasnya.
Data tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan bersama Balai Karantina dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Dari hasil perhitungan, kebutuhan tambahan sapi yang harus masuk ke Tarakan diperkirakan sekitar seribu ekor.
Paulus menuturkan, berdasarkan pemantauan melalui Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (ISIKNAS), jumlah sapi yang masuk ke Tarakan memang mencapai lebih dari seribu ekor.
“Kalau mereka bilang ada yang masuk ilegal, silakan dilaporkan ilegalnya di mana. Karena yang memiliki kewenangan memantau dan memeriksa lalu lintas ternak itu bukan kami, melainkan karantina,” ujarnya.
Ia menjelaskan mekanisme masuknya sapi dari daerah asal, seperti Gorontalo, diawali dengan pengajuan melalui ISIKNAS. Selanjutnya data diverifikasi oleh Pejabat Otoritas Veteriner (POV) di provinsi asal. Setelah seluruh dokumen, termasuk data vaksinasi, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan lengkap, ternak dapat diberangkatkan menuju Tarakan.
“Begitu sampai, karantina yang memeriksa jumlah ternak dan kelengkapan dokumennya. Setelah dilepas oleh karantina dan diterima di Tarakan, baru kami melakukan pengawasan di lapangan,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, DKPP tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan ternak yang sudah dinyatakan memenuhi syarat oleh otoritas terkait. “Kalau ada yang masuk melalui jalur resmi dan dokumennya lengkap, kami tidak bisa menghentikan,” tegasnya.
DKPP bahkan telah menggandeng Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk menindaklanjuti laporan adanya dugaan pedagang dari luar daerah yang menjual langsung sapi di Tarakan.
“Satgas Pangan sudah turun. Polisi, pemerintah daerah dan unsur terkait ikut memeriksa. Hasilnya semua sapi yang diperiksa ternyata sudah melalui ISIKNAS dan jalur resmi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, apabila masyarakat maupun pelaku usaha memiliki bukti adanya sapi yang masuk di luar jalur resmi, DKPP siap meneruskan laporan tersebut kepada pihak karantina untuk ditindaklanjuti.
“Kalau ada datanya, siapa yang memasukkan, kami siap laporkan ke karantina. Karena yang berwenang memeriksa itu karantina,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







