benuanta.co.id, BERAU– Isu miring mengenai dugaan perselingkuhan hingga pernikahan siri di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau tengah menjadi buah bibir.
Menanggapi rumor yang kian memanas ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M. Said, akhirnya buka suara. M. Said menegaskan, pihak pemerintah daerah sangat berharap ada pihak yang bersangkutan, baik istri maupun keluarga, untuk segera melayangkan laporan resmi jika merasa dirugikan terkait masalah rumah tangga tersebut.
“Kita berharap seandainya ada pihak yang merasa dirugikan ya, terkait dengan rumah tangga, kita berharap ada laporan resmi gitu nah dari yang bersangkutan. Entah misalnya dari istrinya, dari keluarganya gitu nah,” ujar M. Said saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).
Publik di media sosial belakangan ini memang dihebohkan dengan kabar burung mengenai oknum PNS yang dikabarkan menikah lagi secara diam-diam. Namun, Sekda menyayangkan isu ini masih sebatas rumor yang berkembang liar karena belum ada satu pun laporan resmi yang masuk ke mejanya.
“Kan jadi apa, jadi rumor, jadi isu gitu nah. Sementara sampai saat ini tidak ada satu pun yang melapor gitu nah,” kata M. Said.
Ia menjelaskan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPSDM) maupun Inspektorat Berau tidak bisa serta-merta memeriksa seseorang secara serampangan hanya berdasarkan desas-desus di internet tanpa adanya bukti awal yang kuat.
“Karena untuk memproses itu kan kita perlu misalnya konfirmasi. Kita perlu konfirmasi itu. Tidak bisa misalnya kita langsung memeriksa orang misalnya tanpa ada laporan, tanpa ada keberatan. Yang kita khawatirkan kita memeriksa ternyata keluarganya sendiri enggak ada yang keberatan gitu nah,” jelasnya panjang lebar.
Lebih lanjut, M. Said mengungkapkan pemeriksaan sepihak tanpa landasan hukum yang jelas justru berisiko menimbulkan masalah baru bagi instansi pemerintah.
Pihaknya tidak ingin dituduh melakukan tindakan sewenang-wenang atau melawan hukum. Menurutnya diperlukan bukti permulaan. Pemerintah daerah menegaskan pemeriksaan baru bisa berjalan jika terdapat bukti-bukti awal yang sah.
Hal tersebut juga berpotensi melawan hukum jika memeriksa ASN tanpa adanya laporan resmi atau keberatan dari pihak keluarga dikhawatirkan dapat melanggar prosedur hukum yang berlaku. Sekda menjamin, jika ada satu saja pihak yang merasa keberatan dan melaporkannya secara tertulis, proses hukum internal dipastikan akan langsung berjalan.
“Kita khawatir itu malah juga melakukan perbuatan melawan hukum ketika memeriksa orang tanpa bukti-bukti permulaan gitu nah. Iya, kita berharap seperti itu. Di mana pun ya, kita berharaplah kalau seandainya misalnya ada salah satu saja pihak misalnya yang keberatan, ya kita akan proses. Cuma selama ini kan yang berkembang hanya isu si ini si ini gitu nah,” pungkas M. Said. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina







