Hari Kemerdekaan, Ratusan Warga Binaan Terima Remisi dan 4 Orang Langsung Bebas

benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak 477 warga binaan Lapas Kelas II A Tarakan menerima remisi dalam rangka perayaan HUT RI ke-76 pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Remisi ini diserahkan langsung secara simbolis oleh Walikota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes pada acara tambahan Upacara HUT RI di halaman Kantor Pemkot Tarakan dan didampingi Kepala Lapas Kelas II A Tarakan, Yosef Benyamin Yembise.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2001 votes

Kalapas Tarakan, Yosef mengungkapkan terdapat beberapa pembagian Remisi Umum, yaitu satu dan dua berdasarkan Non PP 28 Tahun 2006 dan PP No. 99 Tahun 2019.

Baca Juga :  Arus Mudik Lancar, Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat Selama Ops Ketupat 2024

“Jadi ada 477 warga binaan yang terdiri dari RU 1 Non PP 28 Tahun 2006 dan PP No 99 Tahun 2019 sebanyak 211. Yang mana hanya mendapat pengurangan hukuman saja, sedangkan RU II itu pengurangan hukuman dan langsung bebas sebanyak 4 orang,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh benuanta.co.id, Selasa (17/8/2021).

Selain itu terdapat juga untuk Remisi Umum (RU) I dan RU II terkait pasal 34 A ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012.

Baca Juga :  Terdakwa Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner Akui Pembangunan Tak Sesuai SOP

“Kemudian tindak pidana pasal RU I itu 257 orang dan RU II-nya 5 orang namun yang 5 orang ini belum bebas karena masih menjalani denda,” jelasnya.

Yosef juga mengapresiasi jumlah remisi yang didapatkan tahun ini lebih banyak dari tahun lalu. “Tahun ini cukup banyak ya narapidananya yang melaksanakan pemilihan mengerti dan baik, tidak seperti tahun kemarin karena kan syarat remisi yang utama itu berkelakuan baik di luar dari urusan administratif dia juga harus baik dulu,” imbuhnya.

Secara bersamaan, Ridwan (27) salah satu warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas dengan jumlah remisi 3 bulan menuturkan, bahwa ia mempelajari banyak hal selama dibina di Lapas Tarakan.

Baca Juga :  Dugaan Kebakaran di RSUD JSK, Polisi Simpulkan Korsleting Kipas Angin 

“Senang rasanya bisa menghirup udara segar lagi. Selama mau dua tahun (dipenjara) dengan kasus pencurian. Selama di Lapas saya diajari sholat, mengaji dan di dalam saya mengikuti pelatihan sablon juga,” ujar Ridwan.

Ridwan juga mengakui setelah bebas dari masa binaannya akan fokus memperbaiki diri dan mencari kerja. (*)

Reporter : Endah Agustina

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *