Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Tarakan Edukasi ke Masyarakat

benuanta.co.id, TARAKAN – Menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Tarakan melakukan penyuluhan berdasar pada PMK 83 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andy Irwanto menjelaskan, fokus dalam penyuluhan ini yakni mengedukasi masyarakat terkait ciri rokok ilegal. Biasanya, pada rokok ilegal terdapat pita cukai palsu.

Selain itu, terdapat pula cukai yang beda peruntukan, seperti cukai rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dilekatkan di rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Baca Juga :  Aksi Damai Depan Polres Tarakan, Kapolres Minta Masyarakat Aktif Berkomunikasi

“Itu tidak bisa kalau beda peruntukkan. Ada juga rokok ilegal itu biasanya menggunakan pita cukai bekas atau ada juga yang tidak ada pita cukainya,” jelasnya kepada Benuanta, Kamis (16/5/2024).

Masyarakat pun diharapkan bisa mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang beredar. Dalam penyuluhan ini, pihaknya juga mengedukasi terkait unsur penindakan jika ditemukan rokok ilegal yang sengaja dijual.

Siapapun yang dengan sengaja menjual dikenakan UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 kemudian diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga :  Area Parkir Drop Zone Pelabuhan Tengkayu I Rampung, Tak Ada Lagi Penumpang Parkir di Dermaga

“Karena kalau sampai ikut menjual, itu akan dikenakan pidana atau sanksi administrasi. Jadi kita lakukan preventif di masyarakat langsung, jangan sampai mereka tidak tahu terkait rokok ilegal,” tuturnya.

Berdasarkan data penindakan, peredaran rokok ilegal 2 tahun terakhir masih tinggi. Pada 2022, Bea Cukai Tarakan melakukan penindakan sebanyak 27 dan berhasil mendapatkan 198.747 batang rokok ilegal. Sementara di tahun 2023 jumlah penindakannya sebanyak 22 dengan 249.596 batang rokok ilegal.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kaltara Dorong PJU di Gunung Selatan Direalisasikan

“Jadi ada peningkatan namun di tahun 2024 sudah ada penurunan,” tukasnya.

Pada tahun 2024, pihaknya baru melakukan 6 kali penindakan dan berhasil mengamankan 9.540 batang rokok ilegal. Dari penindakan yang dilakukan, rokok ilegal paling banyak ditemukan di Perusahaan Jasa Titipan (PJT). (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *