Polsek Teluk Bayur Ringkus Pelaku Curanmor

benuanta.co.id, BERAU – Polsek Teluk Bayur, Kabupaten Berau mengamankan LS (51) tersangka kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), Senin, 12 Mei 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Berau, IPTU Suradi mengatakan, kejadian ini bermula pada 12 Mei 2024, sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Hauling PT. KJB Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur.

Lebih lanjut, Suradi menjelaskan motor yang dicuri jenis Honda Supra X 125 warna hitam merah.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Kaltim Sebut Masih Review UU Cipta Kerja

“Bersama dengan sepeda motor, satu buah besi runcing juga menjadi barang bukti yang diamankan,” ungkap Suardi.

Polisi menjelaskan, motor tersebut hilang saat diparkirkan pemiliknya di depan rumah pada pukul 21.00 WITA. “Namun, ketika hendak kembali, korhan mendapati bahwa motornya telah hilang,” tuturnya.

Setelah mencari di sekitar rumah dan tidak menemukan keberadaan motor, pemilik motor tersebut memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Baca Juga :  Pj Gubernur Akmal: 174 Titik Lahan Kritis Eks Tambang Batu Bara

“Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil menemukan dan menangkap tersangka, LS, di kawasan tersebut. Dia ditangkap karena diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor tersebut,” jelasnya.

Atas kejadian ini, pelaku akan melakukan diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana.

“Para petugas juga terus melakukan upaya untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Rumah dan Gudang Terbakar di Teluk Bayur

Reporter: Georgie

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2701 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *