Polres Tarakan Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Penganiayaan, Begini Kronologis Lengkapnya

benuanta.co.id, TARAKAN – Polres Tarakan mantap menetapkan satu tersangka berinisial HS (20) atas kasus dugaan penganiayaan terhadap AG (18) hingga meninggal dunia. Diberitakan sebelumnya, setelah 7 hari, makam AG dibongkar oleh polisi untuk proses autopsi atas dugaan penganiayaan yang dilaporkan orang tua korban.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona menguraikan, kronologis pemukulan terhadap korban yang sempat didalihkan oleh pelaku bahwa korban jatuh dari sepeda. Pada Selasa, 7 Mei 2024 lalu, AG bersama HS dan beberapa saksi lainnya tengah berkumpul bersama ketujuh orang temannya termasuk tersangka di salah satu warung yang ada di Gang Kepiting Jalan Gajah Mada sekira pukul 16.00 WITA.

Saat itu, korban membawa sepeda berwarna hijau dan dipinjam oleh HS. Setelah berbincang cukup lama, terjadi aksi olok-olokan antar HS dan AG. Sehingga HS tega memukul AG sampai terbaring lemas.

Setelah sepekan berlalu, saksi bersama pelaku mendatangi Polsek Tarakan Barat untuk mengakui perbuatannya.

“Sehingga kita harus ekshumasi, membongkar kubur korban untuk diautopsi. Untuk mengetahui jelas kejadian itu maka proses penyidikan kami lakukan secara scientific,” tegasnya dihadapan awak media, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga :  Tunggu Instruksi Pusat, Kodim 0709/Tarakan Benahi Fasilitas MBG

Dilanjutkannya, saat kejadian, kedua orang tua korban tak berada di rumah. Melainkan di pertambakan wilayah Pulau Tibi, sehingga pukul 18.00 WITA kedua orang tua korban langsung menuju Tarakan begitu mendengar korban berada di rumah sakit.

Untuk menutupi perbuatan HS, pelaku dan para saksi saat itu sepakat pihak keluarga diberitahu bahwa korban terbaring lemas lantaran jatuh dari sepeda.

“Korban dinyatakan meninggal setelah mendapatkan penanganan di rumah sakit. Dari kejadian itu korban sampai pingsan. Pastinya korban meninggal bukan karena kecelakaan sepeda tapi penganiayaan,” ungkap Kapolres.

Dari keterangan sementara, motif ketersinggungan pelaku lantaran olok-olokan tersebut masih dalam penyidikan. Berdasarkan alat bukti sementara, pihaknya baru dapat menetapkan HS sebagai tersangka.

Disinggung soal penetapan tersangka lanjutan lantaran adanya upaya menutup-nutupi kasus ini, pihaknya masih akan melanjutkan penyidikan terhadap saksi-saksi.

“Kami harus melakukan pendalaman itu (saksi yang menutup-nutupi). Kami belum bisa menyimpulkan sekarang karena pemeriksaan masih berjalan. Saya tidak ingin menduga-duga juga,” tutur perwira melati dua itu.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tarakan Buka Suara soal Produk Tanpa Izin Edar Banyak Beredar

Dalam kasus ini, Kapolres meminta agar masyarakat tak termakan dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia juga meminta agar kasus ini dipercayakan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap tindak pidana dalam kematian AG.

“Kita serius berikan kepastian ke keluarga korban. Makanya kita minta serahkan ini ke proses hukum yang kami jalankan,” tukasnya.

Atas kasus ini, HS disangkakan Pasal 80 Ayat 3 atau Ayat 1 Jo Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor , 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dilapis dengan Pasal 351 Ayat 3 atau Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, berdasarkan hasil pra rekonstruksi, dari 22 adegan, HS melakukan penganiayaan terhadap AG pada reka adegan ke 5, 8 dan 11.

Baca Juga :  Pemkot Bakal Gelar MBG 3 Februari Mendatang

“Pada adegan 5 itu dipukul sebelah pipi kiri, kemudian tendangan bagian dada adegan 8 lalu korban terbaring di adegan 9 dan adegan 11 dipukul lagi,” jelasnya.

Pada adegan 18 barulah korban mendapatkan pertolongan dari saksi yang merupakan teman-teman korban untuk dibawa ke rumah sakit. Dari keseluruhan adegan pada pra rekon ini pihaknya akan mencocokan kembali dengan hasil autopsi.

“Hasil autopsi keluar paling cepat 3 hari. Insyaallah akan segera kami jelaskan. Nanti rekonstruksinya kita akan undang dari Kejaksaan dan Pengadilan,” imbuhnya.

Sejauh ini sudah terdapat 10 saksi yang berasal dari teman-teman korban sebanyak 6 orang. Terdapat pula saksi dari pemilik warung yang menjadi TKP dan tetangga yang sempat mengobati korban.

Ditegaskan Randhya, potensi terhadap tersangka lanjutan masih memungkinkan lantaran terdapat upaya menutup-nutupi penganiayaan yang dilakukan hingga korbannya meninggal dunia.

“Potensi-potensi itu selalu ada. Tapi kita tetap berdasar ke proses penyidikan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *