DPRD Nunukan Bentuk Tim Pansus Terkait Sengketa Lahan di Desa Binusan Dalam

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan memfasilitasi Masyarakat Toraja dan Warga Kelimutu yang ada di Desa Persiapan Binusan Dalam, kecamatan Nunukan, mengadakan rapat mediasi terkait perkara penyelesaian masalah lahan yang tergusur oleh perusahaan, di ruang rapat Ambalat 1 DPRD Nunukan, Senin 28 Juni 2021.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa dan beberapa anggota DPRD Nunukan. Anggota Komisi I DPRD Nunukan Andre Pratama mengatakan, dari hasil rapat yang sudah dilakukan bawah nantinya akan di bentuk Panitia khusus (Pansus) terhadap permasalahan tersebut.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2051 votes

“Karena persoalan ini dibilang sudah hampir seperti benang kusut, kita juga mau menguak siapa mafia tanah disini. Kita menduga ada mafia tanah di Nunukan,” kata Andre Pratama kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  267 Pelanggaran Selama Ops Ketupat Kayan di Nunukan

Pihaknya juga telah sepakat untuk menyurati perusahaan terkait, agar menghentikan aktivitasnya dilapangkan, hingga perselisihan persoalan tanah ini tuntas.

Lebih lanjut Andre Pratama juga mengatakan, dari hasil rapat itu dia mendapatkan keterangan bahwa adanya 20 surat yang telah keluar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pada tahun 2003, 2004 dan 2005, 20 surat ini sekarang telah tergusur dengan adanya SPPT pada tahun 2016 dan ada juga yang 22 orang tidak sama sekali memiliki surat sudah digarap telah mendirikan pondok dari tahun 2003, 2004 dan 2005 hingga saat ini. “Permasalahan inilah yang ingin kita mau tahu, Surat ini tumpang tindih,” jelasnya.

Baca Juga :  121 CJH Nunukan Disuntik Vaksin Meningitis

Selain itu, untuk Warga Kelimutu ini ada sekitar 50 kepala keluarga (KK), dalam 1 orang itu memiliki tanah seluas 2 hektare, sehingga luas tanah itu ada 100 hektare. Penjelasan dari Rasid dia telah menjual kepada H. Bantto atau perusahaan sebanyak 200 hektare.

“Dari 200 hektare yang terjual, berarti lahan Kelimutu juga ikut dijual seluas 100 hektare yang terjual, mereka memang tidak ada SPPT namun memang sudah garapan,” ujarnya.

Ditempat yang Sama Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kabupaten Nunukan, H. Sura’i, mengatakan, setelah mendengar hasil rapat mediasi terkait perkara penyelesaian masalah lahan, yang nantinya DPRD Nunukan membentuk pansus, didalam tim itu nantinya beranggota DPRD juga ada diri pemerintah daerah, dan OPD terkait.

Baca Juga :  Interkoneksi Enam Unit Mesin Pembangkit Baru, PLN Nunukan Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir

“Dengan pembentukan tim pansus ini sudah benar dalam menyelesaikan permasalahan warga,” paparnya.

H. Sura’i Mengajak masyarakat Toraja dan Warga Kelimutu agar tetap menahan diri dalam hal ini menjaga kondusifitas, aman dan sejuk di daerah kabupaten Nunukan.

Dia juga berpesan kepada DPRD Nunukan dalam pembentukan Pansus ini dengan seriusan, tangani ini baik-baik. “Kami dari pemerintah dan teknis terkait siap mendukung,” imbuhnya.(*)

Reporter: Darmawan
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *