TARAKAN – Melalui vidcon dalam rangka penegakan hukum pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dalam masa Pandemi Covid-19, setiap kabupaten dan kota diwajibkan untuk utamakan protokol kesehatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) kota Tarakan, Hamid Amren mengatakan rakor di inisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam).
“Pada vidcon hari ini dihadiri oleh seluruh kabupaten kota Indonesia, yang melaksanakan Pilkada dan Pilgub, kita di Tarakan hanya melaksanakan Pilgub,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (18/9/2020)
“Tadi dari pusat ada arahan dari menkopolhukam, dari Kapolri, Mendagri, Kejaksaan Agung, BNPB, dan Panglima TNI. Pada dasarnya untuk menjalankan protokol kesehataan pada tahapan pemilu,” tambahnya.
Selain itu Mendagri juga mengarahkan menjelang Pilkada 2020 harus dipastikan tidak ada lagi pengumpulan massa, seperti yang terjadi saat tahapan pendaftaran bakal pasangan calon beberapa waktu lalu.
Ada beberapa titik rawan yang disampaikan oleh pusat, pada tanggal 23 september 2020, berpotensi rawan untuk menjadi perhatian.
“Kota Tarakan tidak menjalankan pilwali, pada dasarnya kita hanya fasilitasi rapat hari ini yang dihadiri oleh Danrem, Kabinda, Dandim, Kapolres, dan Wawali, serta perangkat daerah yang terkait yaitu Bawaslu dan KPU,” sebutnya.
Pemkot juga akan menugaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), sebagai sekretariat di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk membantu suksesnya penyelenggaraan pilgub tingkat Kaltara.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli