Curi dan Preteli Motor Korbannya, Tiga Sekawan Ini Ditangkap Polisi

benuanta.co.id, TARAKAN – Tiga sekawan berinisial R alias Cumang (37), AJ (20) dan AR (42) terpaksa diringkus Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat lantaran mencuri sepeda motor.

Aksinya ini dieksekusi oleh AR yang melihat satu unit motor Honda Scoopy di Jalan Diponegoro RT 20 tepatnya di parkiran salah satu hotel pada Jumat, 5 April 2024 sekira 21.30 WITA.

Selepas mencuri, AR mendorong motor tersebut ke rumah AJ yang berjarak 1,5 kilometer dari TKP.

“Pelapor ini merupakan karyawan di hotel tersebut, dan saat mau pulang pelapor melihat motornya tidak ada di parkiran,” kata Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Raden Muhammad Harry Ramadhan Arsa melalui Kanit Reskrim IPDA Sunari, Ahad (21/4/2024).

Baca Juga :  Miliki Tingkat Keamanan Tinggi, Imigrasi Tarakan Diberikan Target Pengguna E-Paspor

Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat langsung melakukan penyelidikan dan mendapati masyarakat yang menyebut melihat adanya motor dengan ciri-ciri yang mirip motor korban. Sehingga, polisi langsung mendatangi TKP di Jalan Cenderawasih.

Saat polisi mendatangi lokasi yang disebutkan masyarakat, kondisi motor korban sudah dipreteli oleh ketiga pelaku.

“Pada malam pencurian itu, kedua pelaku yaitu Cumang dan AJ bertanya ke AR terkait motor itu, jawabannya hasil pencurian. Lalu langsung dirombak motornya korban diambil sparepart yang bagus untuk diletakkan di motor AJ,” jelas Kanit Reskrim.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Usulkan 714 Kuota CPNS dan PPPK Tahun Ini

Motor korban dipreteli ketiga pelaku dan mengambil sparepart bagian spedometer, shock dan roller motor tersebut. Korban harus menanggung kerugian sebesar Rp 20 juta akibat ulah ketiga pelaku pencurian tersebut.

“Pas kita temukan motor itu dipinggir jalan karena sudah diambil sparepart yang bagus dipindahkan ke motor AJ, kemudian sparepart yang rusak ditaruh di motor korban. Ibaratnya ditukar lah sparepartnya,” tambah Sunari.

Baca Juga :  Bea Cukai Tarakan Dorong Produk UMKM yang Berpeluang Ekspor

Atas kejadian ini, polisi menyangkakan Pasal 362 KUHP Cumang 362 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Diketahui, Cumang merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas.

“TKP lain untuk saat ini tidak ada. Mereka juga tidak bekerja, hanya Arif yang bekerja tambal ban ikut dengan istrinya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2678 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *