benuanta.co.id, TARAKAN – Polsek Tarakan Timur berhasil meringkus satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah indekos putri pada Jumat, 19 April 2024. Pencurian tersebut dilakukan oleh MN (20) yang aksinya sempat viral di sosial media.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Ridho Aldwiko mengatakan pihaknya meringkus MN pada 21 April 2024 di sebuah rumah yang ada di Binalatung.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MN nekat masuk ke kos-kosan putri Jalan Amal Lama RT 5 Kelurahan Pantai Amal tepatnya di depan Universitas Borneo Tarakan pukul 03.00 WITA. Berbekal sebilah pisau yang ia bawa, membuat korban takut dan berlari ke luar kosan tersebut.
“Saat itu dia masuk lewat pintu kosan itu, memang seperti tidak dikunci,” katanya, Senin (22/4/2024).
Saat berhasil masuk, MN mengaku melihat korban tengah bermain handphone. Lalu ia merampas ponsel korban dan menodongkan pisau ke arah korban. Beruntung, korban tak terluka akibat ulah MN. Korban juga sempat memberikan tas yang kemungkinan berisi uang yang diminta oleh pelaku.
“Korban sempat kaget adanya laki-laki lain masuk ke kos. Sempat tarik-tarikan handphone itu, setelah pelaku menodongkan pisau barulah korban lari,” sambungnya.
Usai kejadian, korban segera melakukan laporan ke Polsek Tarakan Timur. Sehingga Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur melakukan penyelidikan dengan alat bukti berupa rekaman CCTV di sekitar TKP. Diketahui, MN merupakan residivis yang sempat ditahan di rutan.
“Pelaku masih kita dalami dan warga amal. Kita masih dalami terkait pelaku ini. Kemarin kita bisa indentifikasi pelaku karena rekaman CCTV nya sudah banyak beredar,” bebernya.
Saat diamankan, ponsel yang sempat dirampas pelaku masih dalam penguasaannya. Sementara ini, polisi masih mendalami motif pelaku dalam melakukan pencurian di kos-kosan putri tersebut.
“Handphone itu masih ada sama dia. Kita masih dalami apakah memang itu mau dijual atau mau dipakai, yang pasti hanya handphone itu yang sempat diambil,” tutupnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa