Perkara Pelanggaran Pidana Pemilu, Pengadilan Tinggi Kaltara Tolak Banding Jaksa

benuanta.co.id, TARAKAN – Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara (Kaltara) menolak banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perkara Pemilu. Sehingga, PT Kaltara menguatkan 2 putusan Pengadilan Negeri Tarakan.

“Kedua perkara ini putusan bandingnya sudah turun, yaitu menguatkan putusan PN Tarakan,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand, Kamis (25/4/2024).

Sebelumnya, dua perkara Pemilu yakni black campaign dan coblos lebih dari sekali telah divonis oleh PN Tarakan. Dua perkara itu divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, sehingga jaksa melakukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Tarakan.

Baca Juga :  Terkendala Anggaran, Sinkronisasi Data BPJS PBI di Tarakan Masih Manual

“Putusan PN itu tetap harus dijalani oleh para terdakwa,” imbuh Harismand.

Pihaknya juga sudah tak dapat melakukan upaya hukum lain dalam hal ini kasasi. Lantaran berdasarkan aturan Undang-undang Pemilu, untuk upaya hukum lain hanya sampai ditingkat banding.

“Jadi perkara ini dianggap sudah inkrah,” tegasnya.

Ditambahkan Harismand, para terdakwa hanya divonis percobaan masa hukuman saja, makanya para terdakwa tidak akan menjalani masa tahanan. Namun selama masa percobaan, para terdakwa tidak boleh terlibat perkara pidana.

Baca Juga :  Layanan BPJS Kesehatan Tetap Bisa Diakses Meski Libur Lebaran

“Bandingnya turun minggu lalu dan itu dua-dua nya langsung turun banding. Karena putusan kedua perkara itu di PN Tarakan hanya selisih berapa hari saja,” pungkasnya.

Diketahui dalam perkara black campaign terhadap salah satu peserta Pemilu, majelis memvonis percobaan 6 bulan penjara. Sementara tuntutan JPU terhadap terdakwa 4 bulan penjara dan denda Rp 20 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Terdakwa diyakini bersalah melanggar pasal primer 521 junto pasal 280 Ayat 1 huruf c Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

Baca Juga :  Arus Mudik di Pelabuhan Malundung Mulai Terlihat, Tembus 1.200 Penumpang

Pada pelanggaran pidana pemilu dengan perbuatan melakukan pencoblosan lebih dari satu kali majelis hakim PN Tarakan memvonis dengan percobaan 6 bulan penjara denda Rp 2 juta subsider 1 bulan kurang penjara. Dalam perkara itu, JPU menuntut agar ketujuh terdakwa dihukum pidana penjara 10 bulan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurang penjara, apabila tidak membayar denda.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *