PAREPARE – Satuan Narkoba Polres Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu lintas provinsi. Polisi mengamankan tersangka berinisial SR (33) warga Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, di salah satu hotel sebelum menuju ke Kabupaten Sidrap membawa barang haram tersebut.
Dari hasil keterangan tersangka SR, barang tersebut milik rekannya di Tarakan. Barang tersebut diminta untuk diantarkan ke Kabupaten Sidrap dengan upah Rp 10 juta,” ungkap Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto melalui keterangannya Selasa (11/8/2020).
Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu cair yang dikemas dalam botol air mineral dengan berat 1,5 liter, atau setara dengan satu kilogram dan dua sachet sabu hasil olahan cair dengan berat 86 gram.
“Jika ditaksir, total harga barang haram tersebut mencapai Rp 1 milliar lebih,” tutur Budi Susanto.
Menurut Kasat Narkoba Polres Parepare AKP Suardi, bahwa metode sabu cair yang digunakan tersangka merupakan modus baru dan pertama kali ditemukan. Apalagi barang tidak berbau, dan mirip dengan air mineral. “Ini bisa mengelabui petugas bandara, karena tidak terbaca X-Ray (alat pendeteksi). Selanjutnya, kami akan ke Tarakan melakukan pengembangan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)
Reporter: Akbar
Editor: M. Yanudin