Lewat Puskesmas, Lihat Perawat Lagi Tidur iPhone-nya Langsung Diembat

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria berinisial SU (39) warga Jalan Ahamad Yani, RT.04, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Utara ditangkap Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur. Pasalnya, SU mencuri satu unit Handphone (Hp) iPhone 11 Pro Max milik seorang korban FI (25) yang merupakan perawat yang bekerja di Puskesmas Sungai Nyamuk.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati menerangkan aksi panjang tangan yang dilakukan oleh SU terjadi pada (14/2/2024) lalu.

“Kejadiannya Februari lalu, sementara pelaku berhasil diamankan personel Polsek Sebatik Timur pada (17/4/2024) lalu,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga :  Niat Buka Usaha, Mantan Karyawan Bengkel di Mamburungan Nekat Curi Mesin Las

Siswati menerangkan, saat itu sekira pukul pukul 01.00 wita dini hari korban sedang bekerja piket malam sebagai perawat di Puskesmas Sungai Nyamuk. Korban mengatakan jika ia sedang bermain Handphone miliknya lalu karena merasa lelah dan mengantuk, korban akhirnya menyimpan Hp miliknya di kasur tempat istirahat yang berada di dekat jendela. Namun, saat sekira 06.45 Wita korban terbangun dan terkejut lantaran ia sudah tidak menemukan Handphonenya.

“Waktu dia bangun baru korban ini sadar kalau Handphonenya hilang, lantaran mengalami kerugian hingga Rp 9 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebatik Timur,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dua Anggota Tahti Polda Kaltara Diduga Merusak dan Curi Barang Bukti Sabu

Siswati menerangkan, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh personelnya, identitas pelaku berhasil dikantongi yakni SU yang diketahui pernah tersandung kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Pelaku berhasil kita amanakan saat ia saat berada di sebuah rumah kerabat di Jalan Bhakti Husada, Desa Sungai Nyamuk,” ucapnya.

Saat diamankan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa Handphone milik korban. Pelaku yang pasrah hanya bisa mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan pencurian di Puskesmas Sungai nyamuk.

“Handphonenya ini disimpan sama pelaku, karena dia tidak tauh cara membuka kunci Handphone tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Tarakan Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp3 Miliar dari Malaysia

Sementara itu, pelaku mengaku saat itu ia tengah melintas di samping puskesmas, lalu melihat ada Handphone di atas kasur di kamar perawat. Lantaran, pintu jendela tidak terkunci, pelaku langsung melancarkan aksinya dan membawa kabur iPhone 11 Pro Max milik perawat tersebut.

Tak hanya itu, pelaku juga diketahui sudah dua kali melakukan aksi pencurian di Puskesmas dan satu kali di rumah warga. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SU telah diamankan di Mako Polsek Sebatik Timur dan disangkakan Pasal 363 KUH Pidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *