Syarat Bacalon Punya 6 Kursi di Legislatif dan Masuk Jalur Independen Minimal Punya 10 Persen Pendukung

benuanta.co.id, BERAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau bulan ini telah membuka beberapa tahapan penyelenggaraan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November mendatang

Salah satunya mengimbau kepada partai politik (parpol) yang telah membuka pendaftaran calon bupati (cabup) dan wakil bupati (wabup) agar memperhatikan syarat mengusung calon kepala daerah minimal memiliki 6 kursi di legislatif

“Kita di KPU sesuai mekanisme parpol yang mendapat mencalonkan kepala daerah adalah minimal yang memiliki 6 kursi di legislatif,” ujar Ketua KPU Berau Budi Hardianto kepada benuanta.co.id, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga :  Yusril Mundur Ketum Partai Bulan Bintang, Digantikan Fahri Bachmid

Budi pun mengatakan pendaftaran bakal pasangan cabup dan wabup akan berlangsung pada 27-29 Agustus mendatang.

“Kemudian pendaftaran untuk perseorangan bisa datang ke KPU langsung tanggal 5 Mei juga agar mengetahui syarat dukungannya,” katanya.

Kemudian persyaratan bagi pendaftaran bacalon bupati dan wakil bupati dari perseorangan minimal sudah mengantongi suara masyarakat 10 persen.

“Minimal dia sudah punya suara dari masyarakat 10 persen atau sekitaran 19 ribu jiwa di Kabupaten Berau dan tersebar di 7 kecamatan,” imbuhnya.

Namun kalau ditemukan perseorangan tersebut ada yang kurang dari syarat minimal, maka wajib menyiapkan kembali dua kali kekurangan jumlah dukungan tersebut.

Baca Juga :  Soal Pilbup Nunukan, Irwan Sabri Unggul Elektabilitas

“Lalu persyaratannya itu, surat pernyataan dan itu sudah perseorangan berpasangan dari jalur independen,” ujarnya.

Lebih lanjut pada April, KPU Berau sedang membuka pendaftaran panitia Badan Adhoc.

“Kita sekarang juga sedang membuka rekrutmen badan Adhoc, PPK juga nanti akan dibuka sampai tanggal 29 April, untuk PPK satu kecamatan 5 orang paling tidak ada minimal 2 kali jumlah kebutuhan setiap pendaftar,” bebernya.

Sambung dia, sangat berharap antusias masyarakat tinggi untuk ikut rekrutmen panitia Badan Adhoc serta PPK menyambut Pilkada november mendatang.

Baca Juga :  Irwan Sabri Dianggap Sebagai Sosok Pembawa Perubahan untuk Nunukan

“Persyaratan juga sudah kita sampaikan di papan pengumuman Kantor KPU Berau yaitu KTP, tidak pernah kena kasus pidana 5 tahun, terus tidak terlibat pada partai politik,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2831 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *