Bagaimana Nasib 7 Tahapan Pelonggaran dengan Diperpanjang PSBB? Ini Penjelasan Walikota

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 7 Juni hingga 20 Juni mendatang. Ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota nomor 042/HK-VI/224/2020.

Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes menyampaikan, perpanjangan PSBB selama 14 hari itu dalam rangka persiapan menuju new normal life yang akan dicanangkan langsung oleh Presiden Jokowi.

“Sampai sekarang kan kita belum tahu kapan dimulainya dan lain sebagainya. Nah kita mempersiapkan masyarakat ini, menuju ke sana. Sehingga PSBB-nya masih kita perpanjang dengan bersamaan 7 tahapan-tahapan pelonggaran itu,” ujar dr. H. Khairul, M.Kes kepada benuanta.co.id, Senin (8/6/2020).

Baca Juga :  ICMI Muda Kaltara Dukung Penangkalan Paham Radikalisme, Hoax, dan Money Politic

“Sekarang ‘kan bunyinya pelonggaran PSBB, jadi memang harus PSBB masih. Karena kita melakukan pelonggaran PSBB, jadi sekarang diperpanjang dan dikeraskan,” sambungnya.

Orang nomor satu di Tarakan ini menjelaskan, selain diperpanjang dan dikeraskannya, PSBB ini ditujukan terhadap protokol kesehatan sebagai pencegahan kepada sektor-sektor yang dilonggarkan dari PSBB ini.

“Kita juga minta komitmen dengan membuat pernyataan, bahwa dia siap melakukan protokol kesehatan itu. Termasuk juga mengawasi pelaksanaannya terhadap karyawan atau pelanggan, yang akan dilakukan oleh pelaku usaha,” tandasnya.(*)

Baca Juga :  Lawan Hoaks, Gubernur: Teliti Menyerap Informasi

 

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *