Di Tengah Pandemi Covid-19, Gelombang PHK Menghantui Karyawan

TARAKAN – Tak dapat dipungkiri, di tengah merebaknya Coronavirus Desease 2019 (Covid-2019), gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menghantui pekerja yang ada di perusahaan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Pemerintah Provinsi Kaltara, Asnawi Arbain mengakui, belum ada perusahaan yang berskala besar di Kaltara melakukan PHK atau merumahkan karyawannya di Kaltara.

“Secara umum, semua perusahaan yang bersekala besar seperti perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, sampai saat ini tidak ada yang merumahkan atau mem-PHK karyawannya, akibat dari Covid-19,” ungkap Asnawi kepada benuanta.co.id belum lama ini.

Baca Juga :  127 Calon Anggota PPS Tarakan Ikuti Seleksi Tertulis

Namun, ia tak menampik yang sangat merasakan dampak pandemi Covid-19 dari sisi perekonomian adalah yang bekerja di bidang pariwisata seperti perhotalan dan rumah makan, ojol, pelaku UMKM.

“Ada 4 hotel di Tarakan yang sudah merumahkan karyawannya, sedangkan yang lain lebih banyak merumahkan karyakan kontraknya,” jelasnya.

“Begitu juga rumah makan, lebih banyak yang tutup, kalau pun mereka buka hanya menerima pesanan saja (take away), dan tidak berkenan untuk melayani makan di tempat,” tandasnya.

Baca Juga :  Weekand Ini Diprediksi Hujan di Pagi Hari

Ketua SP KAHUT K-SPSI Kaltara, Gusmin menanggapi gelombang PHK yang terjadi di Indonesia terlebih untuk perusahaan di Kaltara. Menurutnya, bila dikaitkan dengan pandemi covid -19 pemerintah sudah mengeluarkan ketentuan tinggal dijalankan. Namun, yang perlu dipahami apakah memang karena Covid-19 terjadi PHK. Ini yang perlu dilihat atau sebab lain hingga terjadi PHK.

“Kami serikat pekerja miminta kepada perusahaan jangan di PHK dulu. Setelah Covid-19 berlalu silahkan. Bila dalam kondisi seperti ini lalu di PHK di mana hati nuraninya,” ujar Gusmin.

Baca Juga :  Tega! Paman Jual Motor Keponakan, Duitnya Dipakai Judi

Lanjutnya, pada dasarnya PHK adalah hak manajemen perusahaan, serikat pekerja hanya mengawal regulasi tentang PHK. “Bila sudah normatif maka hak-hak karyawan harus terpenuhi sesuai ketentuan,” tukasnya. (*)

Reporter: Ramli
Editor : Nicky

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2728 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *